Syarat Yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024?

Posted by : Admin Februari 10, 2024

Jakarta Sinarberita.id Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) atau pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan di TPS, Agenda nasional tersebut digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Lalu apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024?

Berikut informasinya berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI. Ada sejumlah berkas atau Dokumen yang harus dibawa oleh para peserta pemilih saat hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ). Berkas apa saja yang dimaksud? Ini rinciannya. 

1. Pemilih dalam daftar Pemilih Tetap ( DPT ) :

• KTP-Elektronik atau surat keterangan ( Suket ) 

• Formulir model C Pemberitahuan – KPU 

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) : 

• KTP – Elektronik atau surat keterangan ( Suket )

• Model A surat pindah memilih 

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) : 

• KTP – Elektronik atau surat keterangan ( Suket ).

Perlu diketahui formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024. 

Cara Cek TPS Pemilu 2024 

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dapat mengecek TPS untuk tempat mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024. Ikuti langkah – langkah di baawah ini.

• Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

• Masukan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

• Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan alamat potensial TPS

• Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT. 

TPS Buka Jam Berapa? 

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dilaksanakan mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

• Hari, tanggal : Rabu, 14 Februari 2024

• Waktu : Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat

• Lokasi : TPS masing – masing daerah. 

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari? 

Jadwal libur Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Berdasarkan Keppres tersebut.

Libur Pemilu hanya satu hari yakni pada tanggal 14 Februari 2024.”( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US