Polda Metro Jaya Menetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Mafia Tanah Di Jakarta Utara

Posted by : Admin September 18, 2023

Jakarta Sinarberita.id Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Metro Jaya menetapkan Tiga orang sebagai tersangka dalam Kasus mafia tanah Senilai 1,8 Triliun di Jalan Yosudarso Jakarta Utara ” Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup ( Sumdaling ) Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Autentik memakai Akta seolah – olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, ” Kata – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat memberikan keterangannya pada awak media pekan lalu

Menurut keterangan tertulis yang diterima di jakarta pada Rabu, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023, Auliansyah menjelasakan, 

ketiga tersangka tersebut yakni, MD alias Muhammad Daud, YS alias Yan Shofyan dan TP alias Tonny Permana, ketiganya disangkakan Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian ( Culpa ) dalam pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang  menyuruh dan mamasukkan keterangan Palsu dengan Maksimal hukuman 7 tahun penjara,” Ujarnya

Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) DKI Jakarta membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini, Namun Kajati masih menunggu pemberkasan yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ” Kalau SPDP ( Surat Dimulainya penyidik masuk per Senin 2023 ” Kata – Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum ) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah 

Kasus ini bermula dari seorang warga asal Karawang Jawa Barat, bernama Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare yang terletak di Jalan Yosudarso Jakarta Utara

Laporan tersebut diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Januari 2022,

” Krisna Murti selaku kuasa hukum pelapor mengatakan ” kami sangat mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Pihak kami hanya menginginkan hak – haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah ” Tuturnya

Sedangkan pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka, dimana terlapor yang diadukannya hanya Muhammad Daud ( MD ) ” Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda Metro Jaya Khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Daud ( MD ) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami selain terlapor kami ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana,” Ujar Supri

Dijelaskannya lamanya proses hukum kasus tersebut lantaran terkendala pemeriksaan terhadap tersangka Tonny Permana ( TP ) yang berdomisili di Singapura

Tonny Permana sampai ditetapkan tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik ” Dikirim panggilan pada saat penyelidikan dua kali dikirim dan saat penyidik dua kali dikirim, Jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, dengan alasan belum bisa ke Indonesia segala macam,”

Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami, kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif ” Tambahnya

Selain itu, pelapor berharap Polda Metro Jaya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO ) kepada tersangka Tonny Permana karena tidak kooperatif sejak awal penyidikan ” ujarnya

” Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah – olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri ” Ucap Pengacara Khaerudin

Sesuai dengan program pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih siapapun dia diproses secara Hukum ” Sambungnya,( Redaksi )

 

 

Sumber ; Redaksi

Editor ; Jhos Ruddy

RELATED POSTS
FOLLOW US