Warga Kampung Sawah Menanti Janji AHY Gebuk Mafia Tanah

Posted by : Admin Mei 7, 2024

Jakarta Sinarberita.id Sekitar 4500 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Kampung Sawah Khususnya RW 011 Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara menanti janji Menteri Aparatur dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudoyono (AHY) untuk menggebuk mafia tanah.

Proses penindakan dan pemberian sanksi tegas atau istilah sekarang menggebuk mafia tanah, tidak hanya untuk di luar lingkungan Kementerian ATR/BPN, tapi juga lembaganya. AHY ingin lembaga yang dipimpinnya tersebut benar – benar bersih dari permainan mafia tanah.” Ujarnya dalam keterangannya pada Selasa 7/05/2024.

” Kepastian hukum terkait pertanahan secara langsung bisa meningkatkan perekonomian Indonesia karena mendorong kebijakan investasi,” tandas AHY di Jakarta.

Menyikapi komitmen Menteri ATR/BPN memberantas mafia tanah, Hanjah Simbolon warga RT 005 RW 011  Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, selaku Koordinator warga di Perkara nomor 219 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyambut baik janji AHY tersebut.

Untuk menggebuk mafia tanah. Langkah tegas AHY ini sejalan dengan program kerja Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI untuk membrantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.

” Kami mohon kepada pak Jokowi Presiden RI dan AHY selaku Menteri ATR/BPN berkenan membantu kami selaku warga yang menjadi korban dari praktek mafia tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing (Cibici) di Kampung Sawah RW 011,” ungkap Hanjah Simbolon di Kampung Sawah.

Hanjah menjelaskan, adapun ribuan warga menduduki dan menguasai tanah di Kampung Sawah RW 011 sudah sejak 30 tahun lalu, dan hingga tahun 2018 tidak pernah ada pihak yang keberatan dan atau mengaku pemilik tanah Kampung Sawah.

Bahkan tidak satupun terpasang plang pengumuman berdiri menyatakan kepemilikan seseorang di semua wilayah RW 011 Kampung Sawah. Kondisi tanah Kampung Sawah adalah kondisi rawa hingga kedalaman 2 meter dengan status tanah terlantar.

Tetapi setelah BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran PTSL yang bersamaan dengan penolak pembangunan Jalan Tol Cibici baru muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kampung Sawah RW 011. Mereka yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kampung Sawah tersebut. Diduga kuat telah terjadi persekongkolan dengan oknum pejabat Pengadilan, BPN dan Oknum pejabat dari Kementerian PUPR.

Dugaan itu, dimana mereka yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kampung Sawah RW 011 adalah dengan bukti – bukti legalitas surat. Sementara tidak satupun dari mereka yang bisa menunjukan batas – batas tanahnya maupun saksi yang mengetahui letak tanahnya.

Lebih lanjut Hanjah Simbolon menerangkan, sesuai aturan hukum dan Undang – undang serta Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, bahwa sesungguhnya pihak yang berhak adalah warga yang sudah puluhan tahun menguasai fisik tanah di Kampung Sawah RW 011. 

Penguasaan itu sesuai (PP) nomor 18 Tahun 2021, Pasal 2 ayat 3 huruf f dan Pasal 11 ayat 1, secara fakta bahwa tanah Kampung Sawah RW 011 adalah status tanah terlantar sehingga warga bisa berhasil menduduki dan menguasai serta merawat mulai dari 30 tahun yang lalu hingga sampai sekarang.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 Butir 3 serta Perpres No 71 Tahun 2012, Bab I Pasal 1 Butir 3, bahwa yang berhak pihak yang menguasai fisik tanah.

Sesuai surat BPN Jakarta Utara tertanggal 13 Juli 2020, tentang pemberian ganti kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsung kepada pihak yang berhak, yaitu pemegang hak pengelolaan dan pihak yang menguasai fisik tanah Negara dengan itikad baik.

Surat BPN Jakarta Utara tanggal 27 November Tahun 2020 menyatakan bahwa tanah Kampung Sawah RW 011  adalah status Quo tanah milik negara.

Surat keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Lurah Semper Timur (Cahyo) tertanggal 26 Oktober 2020, yang menerangkan mengakui bahwa warga sudah ada yang lebih dari 30 tahun menduduki dan menguasai serta merawat tanah di Kampung Sawah RW 011.

Surat Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Utara tertanggal 15 November 2022 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Setelah proses penitipan uang ganti kerugian dilaksanakan, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak manjadi hapus. Selanjutnya alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Surat KPN Jakarta Utara tersebut adalah sangat jelas berbicara tentang hak kepemilikan, sedangkan sesuai aturan ketentuan Perpres No 71 Tahun 2012 Bab I Butir 3, 6 dan 10 adalah, yakni Butir 3 menyatakan yang berhak adalah pihak yang menguasai fisik tanah yaitu warga. Butir 6,  kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus di wujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebasar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Butir 10, ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Hanjah menambahkan, terkait tentang pengakuan kepemilikan tanah Kampung Sawah oleh pihak – pihak yang  meresahkan warga adalah Yuni Chandra, Megawati, Muljadi, PT Terang Bulan Jaya, PT Granito Nusa Warna dan Ali Darmadi.

Pengakuan hak menuntuk dan memiliki atas bidang tanah di Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur sedangkan tanah tersebut sudah dikuasai warga sudah 30 tahun lebih,”(Tulus)

RELATED POSTS
FOLLOW US