Tips Aman Agar Terhindar Dari Aksi Mafia Tanah Yang Marak Saat Ini,

Posted by : Admin September 18, 2023

Jakarta Sinarberita.id Sengketa Tanah yang kerap terjadi di wilayah DKI Jakarta Khususnya di wilayah Jakarta Utara masyarakat perlu tau terkait pertanahan sehingga tidak berujung masalah di kemudian hari,

Lyanawati SH.Mkn salah satu Notaris Jakarta utara mengatakan, masyarakat sejatinya bisa menjauhkan diri dari jangkauan mafia tanah, Caranya dengan membangun mekanisme pertanahan diri secara mandiri, yakni dengan membekali diri informasi dasar yang cukup ia mambagikan sejumlah Tips aman agar terhindar dari aksi mafia tanah yang tengah marak di wilayah Jakarta Utara ini 

1. Sikap Prevensif 

Menurut Lyanawati SH.Mkn, jika informasi penjualan tanah, maka masyarakat harus memastikan keabsahan status obyek tersebut baik dari sisi legalitas dan fisiknya selalu Cek statusnya di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dan atau konfirmasi ke Notaris / PPAT di tempat pengurusan,

” Apakah statusnya sedang sengketa atau tidak? Bagaimana dan apa status haknya? Apakah penjual punya kompetensi dan hak menjual obyek tanah tersebut secara sah? Bagaimana kelengkapan berkasnya? ” Terang Lyanawati SH.Mkn dalam keterangannya 

2. Cek Sertipikat Tanah 

Pastikan tanah tersebut berstatus hak milik ( SHM ) masyarakat harus memastikan sertipikat tanah dipegang pemilik atau dijaminkan, serta apakah disimpan oleh pemegang hak sendiri atau melalui pemberian kuasa, tiap kondisi memiliki langkah antisipasi yang tidak kalah penting masyarakat harus memastikan fisiknya tidak dikuasai oleh pihak lain,

Sebab hal ini bisa berpotensi menjadi sengketa apabila sudah dilakukan peralihan kepada pembeli, ” Sertipikatnya mungkin asli dan Statusnya di BPN sesuai, tapi ternyata obyek tanahnya lain atau bisa jadi obyek fisiknya dikuasai oleh orang lain, nah ini salah satu modus mafia tanah yang harus kita hindari karena ini akan menimbulkan potensi Konflik ” ujar Notaris Lyanawati SH.Mkn 

3. Jangan Pinjamkan Sertipikat ke Siapapun, 

Kecuali kepada Notaris / PPAT dan hanya untuk proses cheking saja, atau jika ada yang ingin meminjamkannya, cukup berikan salinan yang halamannya tidak lengkap, biasanya yang di butuhkan oleh pembeli hanya info mengenai luas tanah, bentuk tanah dan pemegang hak terakhir, atau sekedar foto pegawai

Ingat banyak kasus pertanahan yang diawali dari pinjaman sertipikat, ternyata oleh pihak lain sertipikat tersebut digunakan untuk menjual tanahnya, 

4.Sertipikat Tanah Saja Tidak Cukup

Masyarakat perlu memahami bahwa berbekal sertipikat tanah saja seseorang tidak bisa menjual tanahnya jika nama dalam sertipikat berbeda dengan nama penjual tentunya perlu ada bukti seperti Akta Jual Beli ( AJB ) Iklan jual beli atau minimal Akta Kuasa menjual yang Notariil,

Kita juga sebaliknya kalau ada orang cuma bawa sertipikat jangan mudah terbujuk untuk mau membeli karena tergiur harga murah Proses peralihan kepemilikannya bagaimana? Sah atau tidak? Ujar Lyanawati

Dengan berbagai Tips seperti di atas tersebut, Lyanawati berharap masyarakat selalu waspada agar tidak terjebak dalam transaksi dengan mafia tanah meskipun Lyanawati SH.Mkn juga tidak menapik dalam beberapa kasus Modusnya bisa jual lebih canggih,”( Tuturnya saat memberikan keterangan kepada media pada pekan lalu,( Red/ )

 

 

 

Sumber ; Redaksi

Editor ; Jhos Ruddy  

RELATED POSTS
FOLLOW US