Seorang Pasien Poli Endoskopi RSUD Kota Bogor Merasa di Permainkan dan Dibohongi

Posted by : Admin November 24, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Pelayanan Kesehatan sangat erat kaitannya dengan pasien, sebab tujuan utama dalam layanan Kesehatan ialah memenuhi hak pasien yaitu membantu, menolong dan mengobati pasien. Apabila hak pasien tidak terpenuhi, maka pasien berhak keberatan dengan layanan rumah sakit tersebut pada Minggu 24/11/2024.

Seorang pasien berinisial (WS) di RSUD Kota Bogor mengaku sangat kecewa dengan pelayanan kesehatan yang ia terima dan alami di rumah sakit ini. Dokter Spesialis Penyakit Dalam berinisial (ZH) yang menangani secara medis penyakit yang dialami, diduga kuat tidak menjalankan profesinnya secara professional dan bertanggungjawab terhadap pasiennya.

Kekecewaan WS bermula saat ia bersama suaminya berinisial (MS) mendatangi RSUD Kota Bogor ke Poli Endoskopi awal November 2024 atas surat rujukan dari salah satu rumah sakit di Kota Bogor. 

Keinginan untuk sembuh atas penyakitnya dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, nampak tergiang di hati dan benak WS bersama suaminya ketika mendatangi RUSD Kota Bogor. Tetapi harapan itu tidak mereka dapatkan walaupun semua persyaratan yang ditetapkan RSUD Kota Bogor telah mereka penuhi dengan baik. 

Pihak rumah sakit melalui tenaga medis/perawat menyampaikan kepada pasien WS soal jadwal pemeriksaannya di Poli Endoskopi yang dijadwalkan pada tanggal 19 November 2024 tidak bisa dilaksanakan berhubung dokter yang memeriksa pasien sedang cuti.

Melalui pesan WhatsApp, perawat menyampaikan bahwa ‘Saya perawat Endoskopi RSUD Kota Bogor, tadi Ibu dijadwalkan endoskopi tanggal 19 November ya, mohon maaf Bu dokternya baru info dari tanggal 19 sampai 22 dr ZH cuti, jadi tindakannya ibu di undur tanggal 23 November hari Sabtu bisa tidak Bu ?’.

Pesan WhatsApp dari perawat disanggupi pasien dengan menyampaikan balasan pesan, Ya bisa bu. Namun jadwal untuk pemeriksaan endoskopi pada 23 November 2024 dimaksud tidak jadi dilakukan dengan pembatalan secara sepihak oleh dokter dan tenaga medis RSUD Kota Bogor. Pasien berinisial WS ini diketahui adalah pasien pemegang kartu BPJS kelas 3 dan membayar iuran.

Suami WS menambahkan, melalui pesan telepon selulernya tanggal 22 November 2024, perawat Poli Endoskopi RSUD Kota Bogor menghubungi istrinya dan menyampaikan agar pasien bersedia menjalani Endoskopi pada Sabtu 23 November 2024. Dan tindakan pemeriksaan ditentukan sekitar pukul 14.00 WIB siang hari, dan meminta pasien untuk puasa dari pukul 08 pagi harinya. 

Permintaan itu selanjutnya disambut baik oleh pasien dan suaminya dengan menyampaikan penjelasan, Iya bisa bu dan terimakasih.

Pasien diminta sudah sampai di ruang Endoskopi sebelum pukul 14.00 WIB, minimal pukul 13.30 WIB sudah di poli. Dan pukul 11.01 WIB, perawat Poli Endoskopi meminta pasien untuk bisa sampai di RSUD Kota Bogor pukul 12.00 WIB siang sebab dokter yang akan memeriksannya sudah otw.

Selanjutnya pasien WS bersama suaminya sebelum pukul 12.00 WIB sudah sampai di ruang endoskopi. Tepat pukul 11.48 WIB, WS memberitahukan bahwa dia telah tiba di ruang endoskopi sesuai permintaan perawat agar pasien sampai di rumah sakit pukul 12.00 WIB.

Ditunggu hingga pukul 15.34 WIB, perawat menanyakan pasien melalui pesan WhatsApp, MBK masih di depan ok kan?. Suami pasien melalui hanphone selulernya pukul 15.50 WIB, menyampaikan ke perawat, Ini kita jam berapa mau di endoskopinya. Ini istri saya dah lemas bangat.

Kemudian oleh bidan/perawat pukul 15.53 WIB memberitahukan dan menyampaikan pesan, Sebentar ya pa, ini sebentar lagi, soalnya tadi kamarnya masih di pakai operasi. Maaf ya pa. Menanggapi hal itu, MS menyampaikan bahwa mereka punya bayi dan di titipkan sama tetanggannya dan mengatakan bahwa istrinya juga udah mau pingsan.

Mendengar keluhan dari suami pasien, bidan/perawat di poli endoskopi meminta untuk bersabar sebentar lagi dengan memberitahukan bahwa mereka sedang mempersiapkan alat alat yang dibutuhkan untuk tindakan endoskopi pasien.

Walaupun pasien WS dengan suaminya telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan tindakan medis di Poli Endoskopi, namun hanya kekecewaan yang diterima. Dan tanpa mendapatkan penjelasan yang baik dan bertanggungjawab dari tim medis dan dokter, pemeriksaan pasien WS di Poli Endoskopi itu tidak jadi dilakukan pada Sabtu 23 November 2024 sebagai mana yang dijanjikan oleh pihak RSUD Kota Bogor itu.              

Untuk diketahui bahwa sumpah/janji seorang dokter sebagai termaksud pada pasal 36 ayat (1)”Reglement op den Dient van de Volksgezonheid” (Staatsblad 1882 No 97), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No 46) berbunyi sebagai berikut : 

Pasal II, Tindakan yang dikenakan terhadap dokter yang melalukan kesalahan profesi yaitu sebagaimana telah di atur dalam pasal 359,360 dan 361 KUHP, hukumannya berupa hukuman penjara, kurungan, membayar denda dan apabila kelalaian dilakukan pada saat melakukan pekerjaan, maka hukumannya ditambah sepertigannya dan di pecat.

Seorang perawat akan tetap bertindak secara professional pada situasi apapun tanpa terkecuali. Berdasarkan pedoman kode etik keperawatan, para perawat yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi moral maupun sanksi administrasi.”(Nardo)

 

 

 

 

 

Editor : Jr

RELATED POSTS
FOLLOW US