Sekjen Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Akibat Langgar Kode Etik Oleh DKPP

Posted by : Admin September 13, 2023

Jakarta Sinarberita.id Sekertaris Jenderal Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) RI, Ichsan Fuady dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) pada Senin 11 September 2023

Ichsan memproses DKPP dalam perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan PNS Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Indrawati,

DKPP berpendapat dalil pengadu terbukti dan jawaban Ichsan tidak menjanjikan, Ichsan pun termasuk terbukti ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Perilaku Pemilu,

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Ichsan Fuady selaku Sekertaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Sekjen Bawaslu ) sejak putusan ini dibacakan “ Ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar keputusan diruang sidang DKPP pada Senin 11/9/2023

Sidang putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis, didampingi J Kristiadi,I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Alianayah sebagai anggota mejelis,

Majelis juga memutuskan perkara lain dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi keras kepada Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir pada perkara Nomor 89-KE-DKPP/VI/2023 lalu DKPP menjatuhkan sanksi keras terakhir dan penghinaan dari Kordiv SDM kepada Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng, pada perkara Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023

Selain itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemasangan dari jabatan Kordiv SDM kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Faisal, sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sopyan, aanksi peringatan keras kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri Nurmi dan Eni Yuliana, lalu sanksi peringatan kepada kasubbag, Taufik Amril Sitompul, mereka tergabung dalam perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023

Kemudian DKPP menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias, sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin, sanksi peringatan keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua PPK Muara Beliti, Samsul Bahri,

Lalu sanksi peringatan keras dan penguatan dari jabatan divisi teknis penyelenggara pemilu kepada Anggota PPK Muara Beliti, Dedi Suryadi, sanksi peringatan keras dan penguatan dari jabatan divisi perencanaan data dan informasi kepada Anggota PPK Muara Beliti, Anggun Mayrani, mereka memproses dalam perkara nomor 95-PKE -DKPP/VII/2023,( Merah/CNN )

 

Sumber : CNNIndonesia.com

Editor ; Jhos Ruddy

 

 

Artikel Berita tersebut sudah tayang di CNN dengan Judul ” Langgar Kode Etik, Sekjen Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Oleh DKPP

RELATED POSTS
FOLLOW US