PT MJK Bantah Penataan TPU Bhudi Darma Tidak Sesuai Bill Of Quantity

Posted by : Admin November 7, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Penataan RTH Makam di TPU Budidharma Jakarta Utara yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kontraktor pelaksana PT Menteng Jaya Konstruksi mendapat sambutan positive dari masyarakat dan khususnya ahli waris makam. 

Pengerjaan konstruksi meliputi kegiatan pekerjaan betonisasi jalan, jembatan inspeksi dan pembuatan saluran air di TPU Budhi Dharma, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Dan pihak kontraktor selaku pelaksana kegiatan, tentunya diharuskan mengikuti acuan kerja pada Bill of Quantity dan gambar perencanaan yang sudah ditetapkan.

Selaku perencana kegiatan Penataan RTH Makam TPU Budidharma adalah PT Karya Yasa Cipta Consult, Konsultan pengawas PT Geja Cahaya Mandiri, dan kontraktor pelaksana adalah PT Menteng Jaya Konstruksi. 

Selama pelaksanaan kegiatan konstruksi dilapangan, sejumlah kalangan masyarakat mulai dari Ormas, LSM, Media Cetak maupun Media Online turut memantau kegiatan pekerjaan dilapangan. Hal itu adalah merupakan hak masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang.     

“Masyarakat berhak untuk turut mengawasi setiap tahapan pekerjaan dilapangan penataan RTH TPU Budhi Dharma, baik dalam perbaikan badan jalan dengan konstruksi betonisasi dengan kualitas mutu cor beton K 300, jembatan inspeksi dan pembuatan saluran air dengan pemasangan batu drainase,” ujar Nardo, Staff PT Menteng Jaya Konstruksi, Senin(4/11/2024).

Menurut Nardo, pengerjaan betonisasi jalan, pihaknya menggunakan beton K 300 dengan tulangan besi sebagaimana ditentukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan diawasi oleh pihak konsultan pengawas serta masyarakat umum. 

Terkait pembangunan saluran air/drainase yang terdampak kepada beberapa makam di TPU Budhi Dharma terkena pemindahan makam. Pemindahan makam tidak mendapat penolakan dari ahli waris, bahkan mereka mendukung pembuatan saluran air tersebut.

Pemindahan makam dilakukan bukan di TPU lain yang ada di Jakarta Utara, namun tetap di TPU Budhi Dharma itu juga. “Tidak masalah makam nenek saya bernama Ecing Enim terkena pemindahan untuk pembangunan saluran air tersebut,” tutur Suraya, warga Lontar, Koja, Jakarta Utara.

Dia berharap dengan pembangunan saluran di areal makam, akan mengurangi dampak banjir yang selama ini menimpa TPU Budhi Dharma pada musim penghujan. “Selama ini saat musim penghujan, ratusan makam selalu teremdam banjir dengan ketinggian mencapai 50 CM,” katanya.   

Hal senada diungkapkan Parman, warga Plumpang yang anggota keluarganya dimakamkan di TPU Budhi Dharma. Dia merasa senang adanya perbaikan jalan, saluran air dan jembatan inspeksi di areal makam dan berdekatan dengan Kompleks Rawa Malang.

Dukungan serupa juga diungkapkan Sunarto, warga Sunter Jakarta Utara. “Pada umumnya keluarga dari ahli waris yang di kebumikan di TPU Budhi Dharma Semper, mendukung adanya rekonstruksi jalan, saluran air dan jembatan inspeksi di areal makam ini,” kata Sunarto.

Sementara itu, Pelaksana Proyek PT Menteng Jaya Konstruksi, Pargaulan Silalahi yang akrab disapa Jepri, menjelaskan pelaksanaan kegiatan konstruksi penataan TPU Budhi Dharma yang mereka kerjakan adalah berdasarkan acuan Bill of Quantity dan gambar perencanaan yang sudah ditetapkan. 

Jepri sangat menyanyangkan adanya pemberitaan beberapa Media Online yang menyudutkan kinerja mereka tidak benar dan menyalahi ketentuan acuan Bill of Quantity dan gambar perencanaan yang sudah ditetapkan.

Utamanya ungkap dia terkait pekerjaan konstruksi betonisasi jalan K 300 ruas jalan 6 TPU Budhi Dharma. Betonisasi K 300 jalan tersebut berdasarkan acuan Bill of Quantity dan gambar perencanaan yang sudah ditetapkan, yakni panjangnya adalah 140 meter dan lebar adalah 3,5 meter dengan ketinggian cor beton 20 cm.

Kemudian ruas jalan 3 sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter dan dengan ketinggian cor beton 20 cm. Ruas jalan 4 sepanjang 203 meter dengan lebar 3,5 meter dan dengan ketinggian cor beton 20 cm serta ruas jalan 7 sepanjang 181 meter dengan lebar 3,5 meter dan dengan ketinggian cor beton 20 cm.

Ke empat ruas jalan yang ditinggikan dengan konstruksi betonisasi ini dikerjakan sesuai dengan acuan yang tertera dalan Bill of Quantity, begitu juga dengan pengerjaan ruas jalan lainnya adalah dikerjakan dengan aturan yang sudah ditetapkan.     

Pihaknya sangat dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media online tersebut, dimana PT Menteng Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana dituduh tidak bekerja dengan benar dan tidak berdasarkan acuan Bill of Quantity dan gambar perencanaan yang sudah ditetapkan.

“Kami jelas sangat dirugikan atas pemberitaan sejumlah media online yang menyajikan berita hoaks karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tandas Jepri, Senin. 

Jepri mencontohkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang disajikan oleh media online Klikbangsa.com. Disajikan bahwa dugaan telah terjadinya pengurangan volume dan besar kemungkinan tidak merujuk dengan gambar perencanaan. Yaitu untuk pekerjaan jalan K-300, sebelumnya lebar jalan 4 meter. 

Antara lain: 1. pakta dilokasi pekerjaan jalan beton, untuk pekerjaan jalan K 300 yang baru saja dikerjakan ± 3.57 cm. 2. dugaan pengurangan lebar jalan sisi kiri ± 25 cm. 3. dugaan pengurangan volume pada pekerjaan jalan sisi kanan ± 14 cm

Tidak hanya itu, untuk pekerjaan pasangan batu drainase patut dipertanyakan sarat dengan penyimpangan dan kejanggalan. Antara lain: 1. dimulai dari pasangan batu kali tampak kemiringan dipertanyakan termasuk pemakaian suling-suling tujuannya untuk menghindari longsor dan pergeseran tanah. 2. Menggunakan air kali untuk campuran adukan semen dan bukan menggunakan air Pam dan ini akan berdampak terhadap kualitas pekerjaan dan kemungkinan hanya hitungan bulan akan hancur dan sebagainya.

Informasi kepada publik yang disajikan media online ini adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik PT Menteng Jaya Konstruksi selaku kontraktor rekanan Pemprov DKI Jakarta. 

“Kami meminta kepada sejumlah media online yang menyajikan pemberitaan yang tidak benar dan merugikan masyarakat itu untuk diralat kembali sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999.”(Tulus).

 

 

 

 

Editor:Jr

RELATED POSTS
FOLLOW US