Pengamat Politik; Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal

Posted by : Admin Februari 28, 2024

Jakarta Sinarberita.id Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan, pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinilai tidak sah dan ilegal. Pasalnya Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

” Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi ( Pati ) hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” Kata Halili dalam siaran pers dikutif dari Kompas.com pada Rabu 28/2/2024.

Jika mengacu pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan prestasi luar biasa baik.

Sementara, Kenaikan Pengkat Luar Biasa ( KPLB ) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugas.

Merujuk dua kategori tersebut, Halili menilai, Prabowo tidak masuk kualifikasi, Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik, Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugrahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili.

Halili juga menyebut, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat ke Prabowo Subianto merupakan bentuk penghinaan dan merendahkan korban serta para pembela hak asasi manusia ( HAM ) terutama yang terlibat tragedi penculikan aktivis 1997 – 1998.

Sebab, menurut lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira ( DKP ), Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis, Bahkan atas keterlibatan itu, Prabowo direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer Atas keputusan DKP itu.” Ujar Halili.

Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan seorang pelanggar HAM.

“Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata – nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo Subianto, dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga kini terus berjuang mencari keadilan,” tuturnya.

Tak hanya itu, dari sisi etika, pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo juga dianggap bermasalah, Menurut Halili, Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat yang kini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius karena naiknya harga beras dan sembako lainnya.

Oleh karenanya, Setara Institute mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.

” Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah bahwa di ujung periode pemerintahannya Presiden Joko Widodo lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia,” tutur Halili.

Sebagaimana diketahui, Jokowi memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo Subianto dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal Kehormatan TNI. Gelar Kehormatan itu diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI – Polri 2024 di Mabes TNI pada Rabu 28/2/2024.

Jokowi beralasan, gelar itu diberikan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo bisa sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.

“Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugrahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo,” Kata Jokowi.

Penganugrahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo,” Imbuhnya.” ( Red )

 

 

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul ” Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat; Hanya untuk TNI Aktif, dirilis oleh Fitria Chusna Farisa.

RELATED POSTS
FOLLOW US