Pemasangan U-ditch Saluran Air Tidak Sesuai Spek Yang di Lakukan Oleh Sudin SDA di Wilayah Koja Jakut

Posted by : Admin November 16, 2023

Jakarta Sinarberita.id Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk terlibat melakukan pengawasan.  

Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemasangan Papan Informasi Penyelenggaraan Prasarnan, Sarana dan Utilitas Umum.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Kewajiban itu dibuat dengan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Kasudin Sumber Daya Air Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara yang melaksanakan kegiatan peningkatan saluran air di pemukiman penduduk RT 008 RW 004 Kelurahan Tugu Utara, Koja , Jakarta Utara diduga kuat tidak ada terpasang papan proyek di lokasi pekerjaan.  

Pihak kontraktor yang melaksanakan kegiatan pemasangan u-dicth sepanjang saluran air yang sudah ditetapkan mendapat sorotan negative dari masyarakat, karena diduga tidak adanya papan proyek sebagai informasi kepada masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak mengetahui kegiatan pelaksanaan konstruksi sampai kapan selesai, sumber dana atau anggaran proyek, kontraktor pelaksana, besaran anggaran yang direalisasikan dan informasi lainya soal pelaksanaan proyek. 

Maslan, warga RW 004 Tugu Utara mengatakan bahwa perbaikan saluran air itu sangat menguntungkan bagi warga, tapi pihak kontraktor dan Sudin SDA Pemkot Jakarta Utara harus bekerja sesuai spesifikasi kegiatan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. “Kita warga menyambut baik pembangunan saluran ini untuk melancarkan aliran air dan meminimalisir banjir pada musim hujan, tapi kita minta untuk dikerjakan sesuai aturan yang benar dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).    

Pantauan dilapangan, Kamis, nampak kegiatan pemasangan U-ditch tidak dilakukan dengan benar dan diduga kuat terjadi pengurangan volume pekerjaan demi keuntungan pihak kontraktor yang mengerjakan. Pengurangan volume dimaksud adalah, tidak dipasang lantai kerja sebagai landasan atau dudukan U-ditch saluran yang digali.

Tidak hanya itu, papan proyek juga tidak terlihat ada dilokasi pekerjaan. Padahal papan proyek dalam suatu pekerjaan yang didanai oleh APBD wajib harus dipasang. Hal itu sebagai media informasi kepada masyarakat tentang kegiatan proyek, berupa lama masa kerja kegiatan konstruksi, nilai uang APBD yang dialokasikan, perusahaan yang mengerjakan dan lainya. 

Dengan begitu masyarakat tidak merasa dibohongi, bahkan berhak turut mengawasi kegiatan proyek dilapangan. Pengawasan ketat sejatinya harus dijalankan, diantarannya adalah dalam tahapan pekerjaan penggalian dan pemasangan U-ditch.

Sebelum U-ditch dipasang, dudukannya diratakan dalu dengan memasang lantai kerja adukan semen, pasir dan sertu. Setelah itu U-ditch dipasang hingga terlihat rapi dan kuat. Kemudian persambungan yang kurang nyatu di tambahkan adukan semen agar lebih kokoh.( Nardo )

RELATED POSTS
FOLLOW US