Pegawai BPN Karang Anyar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Korupsi Tanah

Posted by : Admin Maret 15, 2024

Karang Anyar Sinarberita.id Salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Suparno ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi atas pensertifikatan tanah 00 menjadi hak milik segelintir orang. Termasuk di dalamnya para perangkat desa Trombol, Kecamatan Mondokan pada Kamis 14/03/2024.

Tersangka Suparno, Oknum pegawai BPN tersebut, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai staff seksi penanganan masalah dan pengendalian program pertanahan di kantor pertanahan atau BPN Kabupaten Sragen Solo, Jawa Tengah.

Suparno dianggap menjadi orang yang berperan atas pensertifikatan tanah OO di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen Solo Jawa Tengah. Pada sejumlah tersangka lainnya saat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan Suparno sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis 14/03/2024. Tersangka kemudian digelandang untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen.

Kepala Kejari (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne menyampaikan, pada saat itu digelar program PTSL di Desa Trambol. Saat itu yang bersangkutan masih berdinas di Sragen. Dia menjadi panitia satgas yuridis program PTSL Desa Mondokan. Namun saat ditetapkan tersangka ini, yang bersangkutan sudah berdinas di kantor BPN Karanganyar.”tutur Kalapas.

Dia menambahkan, tersangka mengajari dan memberi arahan pada pelaku yang lain terkait pensertifikatan tanah OO yang memungkinkan dikuasai oleh sejumlah orang meskipun bukan pemiliknya dan mendapatkan sertifikat hak milik yang merupakan tanah yang disertifikatkan ada pemiliknya.

Atas kejadian itu kerugiannya yakni ada lima bidang tanah dengan nilai Rp 234.896.000 menurut tim Apprasial dari Wiryadi dan rekan ( Kantor Jasa Penilaian Publik ),” terangnya.

Pihaknya menyampaikan tersangka dijerat melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda RP 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni penjara seumur hidup, penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta Denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Virginia menyampaikan kasusnya dipisah dengan yang lain. Lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Dia berperan mengarahkan tersangka lainnya. “Sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya. Maka kami cari bukti – bukti supaya dipersidangan nanti terbukti,” ujarnya.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Budi Sulistyo menambahkan, pihaknya sudah memiliki bukti sertifikat dan catatan tindakan yang bersangkutan dalam mengarahkan tersangka lainnya. Persidangan terdakwa kasus ini juga sudah putus di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Kemarin empat orang diputuskan 1 tahun. Padahal tuntutannya 4 tahun 6 bulan, ini dalam proses banding,” jelasnya.

Keempat tersangka tersebut antara lain Bambang Tugiyono, Sayid, Giyanto dan Supar. Sebenarnya ada lima tersangka yang mensertifikatkan tanah OO. Satu nama lainnya yakni Suharto. Namun yang bersangkutan sudah meninggal Dunia pada 2023 lalu saat masih proses hukum,”jelasnya.”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US