Oknum Yang Mengaku Kepala Desa Dawuan Barat di Duga Bekingi Aktivitas Penyimpanan BBM Ilegal dan Ancam Wartawan

Posted by : Admin Mei 18, 2024

Karawabng Sinarberita.id “Saya Kades Dawuan di sini, Belum Tahu Bagaimana Dawuan, saya hitung sampai 5 (lima) kalau tidak keluar dari sini saya bakar mobil ini”, ancam oknum yang mengaku Kades Dawuan Kepada wartawan “JG” dan rekan”  

Peristiwa Intimidasi dan Pengancaman Wartawan Kembali Terjadi, Kali ini terjadi dan di alami oleh Wartawan media online Sinar Berita, PERISTIWANews.COM inisial JG dan enam orang rekan yang sedang melakukan kagiatan liputan berita dan menemukan aktivitas mencurigakan kendaraan Truk Box Nopol. B 9972 UCE Diduga sedang melakukan pengisian Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi di SPBU 34.41307, Jalan A. Yani No.105, Dawuan Barat, Cikampek Karawang 

Awal peristiwa kejadian korban JG dan enam rekan wartawan inisial BRS, SS, DB, RS, LS, MN, sedang melakukan kegiatan liputan berita secara bersama – sama di seputar Karawang dengan mengendarai kendaraan Avanza Nopol. B 1306 FZW, Sekitar pukul 19.30 WIB JG dan rekan sedang istirahat makan malam di warung pecel lele yang membuka lapak dagangan tepat di seberang jalan depan SPBU 34.41307, Jalan A. Yani No.105, Dawuan Barat, Cikampek Karawang, saat duduk memesan makanan JG dan Rekan melihat aktivitas mencurigakan kendaraan Truk Box Nopol. B 9972 UCE Diduga sedang melakukan pengisian Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi di SPBU 34.41307, Jalan A. Yani No.105, Dawuan Barat, Cikampek Karawang, melihat kejadian mencurigakan tersebut rekan JG, empat orang wartawan inisial BRS, DD, SS, LS , RS mendatangi Truk Box yang sedang melakukan pengisian BBM Solar Bersubsidi di SPBU dan langsung mengkonfirmasi kepada Sopir Truk Box , “BSR bertanya kepada sopir truk Bok, “kalian isi Solar ya Main Solar ya, ia Pak sopir Truk Box mengakui”. Lalu BRS mencabut kunci dari stir Truk Box untuk mencegah mobil Truk Box lari atau kabur, setelah bicara dengan sopir BRS memberikan konci Truk Box kepada sopir dan meminta agar mobil Ttruk Box di parkiran di area SPBU.

Kemudian setelah itu, Sopir Truk Box menelpon seseorang bernama SARMIN yang di duga Koordinator atau penanggung jawab Truk Bok, dan melaporkan kejadian ada wartawan yang mengetahui dan meliput Pengambilan BBM Solar Bersubsidi di SPBU, dan SARMIN berbicara Via HP milik Sopir Truk Box dengan BRS, meminta BRS menunggu dia “SARMIN” akan datang ke TKP di SPBU.

Saat menunggu kedatangan SARMIN, rekan wartawan inisial “MN” yang telah selesai makan di warung pecel lele datang bergabung di TKP SPBU. Setelah menunggu hampir 30 menit SARMIN belum juga datang, BRS meminta JG yang sudah selesai makan di pecal lele untuk ke TKP di SPBU. sesaat kemudian JG dan SS datang ke SPBU dengan kendaraan Avanza Nopol. B 1306 FZW yang sebelumnya mobil Avanza di parkir di dekat warung pecel lele.

Mobil Avanza yang ke kemudikan JG parkir di area SPBU dekat Truk Box yang tadi melakukan pengisian Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi. 

BRS meminta JG dan SS untuk menunggu SARMIN yang belum juga datang, sementara BRS, DD, SS, LS bergantian makan di warung pecel lele menu yang sudah di pesan sebelum nya.

Saat BRS, DD, SS, LS sedang makan rekan sopir Truk Box datang menghampiri BRS di warung Pecel Lele dan memberitahukan ada yang datang di SPBU, dan BRS segera menuju ke SPBU saat tiba di SPBU, BRS melihat sudah ada sekelompok orang ,lebih kurang 20 orang (dua puluh orang ). Untuk mengepung JG yang posisinya di dalam mobil dan SS posisi di luar menghadapi kerumunan, sebelum BRS tiba di SPBU rupanya sudah terjadi keributan antara JG, SS dengan kelompok orang yang mengepung yang di pimpin oleh seseorang yang mengaku Kepala Desa Dawuan Barat.

Sementara itu Korban JG menjelaskan, dia diminta BRS untuk menunggu kedatangan SARMIN, dan saat sedang menunggu kedatangan SARMIN tiba – tiba datang sekitar 3 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 sepeda motor, datang dengan kecang dan hampir terjatuh saat berhenti, seseorang langsung turun dan berteriak sambil menunjuk nunjuk ke arah Korban JG, “kamu yang mengambil konci ya ngaku, sambil menunjuk nunjuk ke arah korban JG, konci apa tanya JG ?, ngaku saja kalau tidak ngaku saya hitung sampai 5 lima saya bakar mobil mu, belum tahu luh Dawuan seperti apa, mana kunci nya ngaku, bapak siapa tanya JG ? saya kepala desa di sini Dawuan, sambil berusaha merebut dan mengambil konci Avanza sambil mendorong pintu mobil Avanza yang posisi terbuka hingga mengakibatkan kaki kanan JG terjepit pintu mobil, setelah tidak berhasil merebut konci mobil avanza, oknum yang mengaku kepala desa Dawuan Barat, kemudian menelpon dengan nada suara keras “datang ke SPBU di sini ada keributan”, selang beberapa saat berdatangan orang orang satu persatu hampir sekitar 20 orang yang mengerubungi atau mengepung JG dan SS, melihat situasi yang mengancam keselamatan JG berinisiatif pergi menjauh dengan kendaraan Avanza yang dikemudikannya. Lalu meninggalkan lokasi SPBU, sementara SS, BRS, kembali duduk di warung pecel lele bergabung bersama rekan wartawan lainnya DD, SS, LS, MN yang menunggu di warung pecel lele.

Atas insiden kejadian tersebut kemudian JG dan rekan wartawan lainnya mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan kejadian tersebut dan membuat laporan polisi dengan bukti STPL nomor STTLP/B/623/V/2024/SPKT/POLRES KARAWANG /POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Mei 2024.

JG dan rekan Wartawan meminta terhadap oknum pelaku yang mengaku kepala desa Dawuan Barat dan rombongan orang yang tidak dikenal yang mengancam Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalis/wartawan di kenakan pelanggaran terhadap UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

JG dan rekan Wartawan meminta terhadap oknum Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,”

JG dan rekan Wartawan meminta terhadap dan mendesak Kepada Pertamina untuk mencabut Izin dan Menutup SPBU 34.41307, saya dan rekan – rekan akan mengawal proses perkara ini hingga tuntas dan kami meminta dukungan kepada seluruh rekan – rekan wartawan se Indonesia untuk mengawal proses hukum perkara ini agar intimidasi dan pengacaman terhadap wartawan tidak terus terulang. Kabiro kabupaten,:(Rita RS)

RELATED POSTS
FOLLOW US