Oknum Mantan Anggota Dewan DPRD Dapil III di Nilai Pengecut Tidak Patuh Terhadap Hukum

Posted by : Admin September 15, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Sikap kecewa dari warga Semper Barat dan Kuasanya terhadap mantan anggota dewan DPRD Dapil III yang tidak Patuh terhadap Hukum atas undangan klarifikasi terkait klaim kepemilikan atas lahan seluas 540m² yang terletak di Jalan Tembus Sukapura RT.010/ RW.001 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada Kamis 12/09/2024.

” Kuasa Hukum, Kami sangat kecewa atas sikap mantan anggota Dewan DPRD berinisial HJY. yang tidak mau hadir atas undangan yang sudah ditetapkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada Kamis 12 September 2024. Pukul. 09:00 WIB yang sudah difasilitasi oleh BPN Jakarta Utara di ruang rapat Seksi Survei dan Pengukuran di lantai 4 di Kantor BPN Jakarta Utara dalam agenda Rapat Klarifikasi yang di Pimpin oleh. Korsub Pengukuran Kadastral Wilayah II. Notulen: Yoga Novriansyah.

Rapat tersebut untuk dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak yang saling kleim kepemilikan atas lahan yang terletak di jalan Tembus Sukapura/Klp Hyprida RT.010/RW.001.Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing,  Jakarta Utara. Namun pihak Oknum yang merupakan mantan Anggota Dewan DPRD Dapil III tersebut tidak datang, melainkan sebaliknya malah mengerahkan puluhan masa dari Ormas FBR. Dari sini saja sudah terlihat jelas sikap dari mantan anggota dewan tersebut, apakah taat hukum atau tidak? Padahal dari salah satu pihak yang ada dalam undangan BPN yakni masayarakat kecil warga Semper Barat yang merupakan hanya masayarakat kecil dan bukan dari mantan pejabat seperti mereka, datang tepat waktu guna memenuhi undangan dari BPN Jakarta Utara dan taat terhadap hukum, semestinya sebagai warga negara yang baik semestinya harus datang, bukan hanya menghindar seperti itu.”ucap Jr

Sikap dari mantan anggota dewan DPRD Dapil III berinisial HJY itu dinilai pengecut karena tidak Patuh terhadap Hukum dimana negara memanggil kedua belah pihak untuk dapat hadir di kantor BPN tersebut, tetapi yang bersangkutan mantan anggota dewan itu tidak datang melainkan mengerahkan pulahan Ormas, apakah itu bukan pengecut? “jelas Jr.

Sikap Oknum mantan anggota dewan DPRD tersebut persis sama dengan undangan – undangan perjalanan persoalan ini saat masih ditingkat Penyidikan di Polda Metro Jaya saat dilakukan konprortir pada Senin 04 September 2023 lalu, yang bersangkutan tidak hadir melainkan hanya 3 orang saksi dan 1 Kuasanya. yang mana saksi – saksi mereka sudah mengakuinya dihadapan penyidik Polda Metro Jaya.

Saksi mereka berinisial AI, mengatakan dimuka penyidik Clinton Simanjuntak, bahwa mengakui segala perbuatan yang telah dilakukan dirinya, seperti menandatangani kwitansi terhadap ke 5 orang saksi yang ada dikwitansi yang diduga telah direkayasa tersebut diluar dari sepengetahuan kedua belah pihak melainkan melakukan atas perintah dari almarhum suami mantan anggota dewan tersebut berinisial (Alm) AH. lewat telepon pada malam hari, menurut keterangan dari saksi oknum mantan anggota dewan tersebut saat di konprortir di ruang penyidik Gedung Ranmor Unit 5 Renakta.

Saksi berinisial AI juga mengakui terkait kertas segel yang ditanda tanganinya baik segel tahun 2000 yang luas 200m² dan segel yang luas 600m² padahal itu segel yang sama hanya angka nomor 2 nya saja yang dirubah menjadi angka 6 agar terkesan segel tersebut sama persis dengan luas tanah yang ada di PBB,

Karena kebodohan dari saksi berinisial AI tersebut, dikarenakan mereka tidak kroscek surat garapan Induk yang sebenarnya yang ternyata hanya luas 540m² bukan 600m² sesuai dengan catatan yang ada di Surat Garapan Induk atas nama Margani bin Mung karena Pemilik atas nama YY tersebut mendapatkan operalih garapan dari Margani bin Mung dan saksi – saksinya pun masih lengkap saat dihadirkan di Polda Metro Jaya,

Setelah pemilik memperlihatkan dihadapan penyidik dan para saksi – saksi dari Oknum tersebut saksi – saksi mereka terdiam seribu bahasa sekaligus kuasanya pun balik badan seolah olah tidak ingin menghiruankan lagi setelah mendengar kesaksian dari kleinnya Sdr AI mengakui perbuatan jahatnya dihadapan penyidik saat di konprortir pada Senin 04 September 2023. 

Sehingga kesimpulan tersebut Penyidik menyarankan kepada Pihak YY yakni masayarakat yang sudah dirugikan terkait nama dan tanda tangannya telah dipalsukan oleh saksi dari pihak Oknum Mantan Anggota Dewan DPRD berinisial HJY, sehingga pihak yang nama-namanya telah dicatut agar membuat laporan terkait pemalsuan tanda tangan terhadap dirinya atas perbuatan dari saksi mereka yaknj sdr AI,

” mengingat pelaku utamanya sudah almarhum yakni AH, masa kami tega buka laporan kepada pesuruhnya, “jelasnya saat didampingi oleh Sdr Jhos Ruddy di ruang penyidik.

Yang mana saksi tersebut pada saat itu statusnya sebagai Ketua RW, sekalipun saksi masih ada ikatan keluarga dengan Oknum Anggota Dewan itu. Semestinya saksi tersebut harus jujur terkait pengakuannya dihadapan penyidik supaya di sampaikan kepada Oknum Anggota dewan tersebut, tetapi malah sengaja menutupi pengakuannya itu.

Masayarakat yang dirugikan berinisual YY tersebut tidak tega apabila dibuka kembali laporan pemalusan, mengingat otak pelakunya sudah meninggal dunia masa mau dilaporkan orang yang sudah meninggal.”ucapnya.

Saksi – saksi yang namanya telah di catut dalam tanda tangan kwitansi tersebut 1. JB dan inisial M termasuk YY selaku pemilik yang nama dan tanda tangannya turut di catut dan dipalsukan oleh saksi AI, saksi dari Oknum Mantan Anggota Dewan DPRD Dapil III.

Masayarakat yang terdzolimi oleh oknum mantan anggota dewan tersebut mendesak agar keadilan di negara ini dapat menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sudah bertahun – tahun telah di dzolimi oleh oknum tersebut.” tegasny.”(Jr)

RELATED POSTS
FOLLOW US