Oknum Juru Parkir (Jukir) Liar Akan Kena Sanski dan Pidana

Posted by : Admin Mei 11, 2024

Jakarta Sinarberita.id Kepala Dinas perhubungan (kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan,Juru parkir liar (jukir) yang sering beroperasi di minimarket akan di tertipkan pekan depan.

Bagi para juru parkir liar yang meminta biaya kepada pengujung minimarket mereka akan di tindak tegas nantinya, dan akan sidang di tempat.

Kami juga menerapkan sangsi tindak pidana bagi para juru parkir liar yang masi berani beroperasi saat kami sudah menjadwalkan penertiban, ujar Syafrin Liputo Kamis 9/5/2024. 

Padahal pengelolah minimarket sudah memasang pengumumam di halaman Parkir Gratis, tapi masih ada oknum juru parkir yang memungut biaya kepada pengunjung.

Pihak Polda Metro Jaya pun menyatakan akan membantu menertipkan juru parkir liar yang kerap meresahkan warga. 

Pihak Kepolisian juga mewanti-wanti warga agar melapor jika dipaksa membayar parkir oleh juru parkir. 

ini akan menjadi tanggung jawab kita semu untuk melakukan menertipkan. 

Siapa pun,masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa di rugikan, segera lapor kepihak Kepolisian, kata Latif kepada wartawan, pada Jum’at 10/5/2024.

Latif mengatakan Praktek pemaksaan atau pemalakan pembayaran oleh jukir liar sudah masuk rana pidana.

Pihak Kepolisian siap membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan juru parkir liar.

 ” Oh iya , apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah rana pidana, ” ungkap beliau.

Kalau dari Polantas Khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah.

Masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk mem-backup kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut,imbuhnya,(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US