Menjamurnya Para Oknum Parkir Liar di Mini Market Hingga Memanfaatkan Lahan Kosong Tanpa Izin

Posted by : Admin April 24, 2024

Jakarta Sinarberita.id Beberapa oknum diketahun kerap menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan buat parkir atau jalan tanpa izin dan juga menjamurnya parkir liar di mini market miskipun sudah terpampang dengan jelas tulisan parkir gratis. 

Pemerhati masal transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undangan Nomor 18 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan di bawah oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi, “ujar Budiyanto Pada Minggu (21/4/2024).

Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan yang berkunjung. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pihak pengelolah sudah membayar retribusi tentang usaha. Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut.” ujarnya.

Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak di pungut biaya, kata Budiyanto. 

Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar. 

Karna pungutan yang dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan, kata Budiyanto. 

Para Juru parkir liar dapat dituntut dengan pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun. 

Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancam kekerasan.”ujar Budiyanto,”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US