Bandarlampung Sinarberita.id Puluhan masyarakat terdiri dari tujuh desa di Kabupaten Lampung Timur, berbondong – bondong mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Sukadana pada Kamis 23/11/2023
Kedatangan warga ke kantor BPN Sukadana ingin mempertanyakan atas terbitnya sertifikat tanah pada lahan garapan mereka yang terletak dikecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kehadiran puluhan masyarakat dari tujuh desa tersebut didampingi kuasanya dari Lambaga Bantuan Hukum ( LBH ) Bandar Lampung diterima Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Sukadana.
Suparjo, perwakilan dari puluhan masyarakat mengatakan dirinya menggarap lahan tersebut secara turun temurun sejak tahun 1970 lalu, dengan menanam palawija berupa singkong dan jagung,
Tiba – tiba baru – baru ini ada beberapa orang yang mencoba menawarkan sertifikat di lahan garapannya, Ini pun membuat resah,
” Gimana tidak resah, orang datang ke rumah, ada yang nyamperin di ladang membawa sertifikat tanah yang kami garap, Tujuannya meminta kami untuk membeli sertifikat tersebut,” kata Suparjo
Keresahan tersebut juga dirasakan istri – istri mereka yang khawatir kehilangan ladang tempat sumber penghasilan utama selama ini.
Makanya kami hari ini datangi kantor BPN Sukadana agar bisa menemukan solusi atas lahan garapan kami yang telah diklaim oleh beberapa orang,” kata Suparjo, warga desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, sebanyak 300 lebih warga merasa resah atas kedatangan beberapa orang yang mengeklaim atas tanah garapan mereka.
Meskipun penggarap tidak memiliki legalitas jelas, secara faktual mereka menggarap secara turun temurun, Anehnya kata Sumaindra, di tahun 2021 tiba – tiba muncul sertifikat atas nama orang lain bukan nama penggarap.
Lalu para petani penggarap didatangi oleh seseorang yang meminta para penggarap membeli sertifikat tanah dimaksud,” kami kesini ke kantor ( BPN ) ingin menanyakan terkait terbitnya sertifikat tanah tersebut, sementara kawan – kawan penggarap selama ini tidak pernah mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah garapan tersebut,” kata Sumaindra.
Sumaindra menduga terbitnya sertifikat diatas lahan seluas 400 hektare yang digarap oleh ratusan petani dari delapan desa di Lampung Timur ini adalah perbuatan mafia tanah,
” Sementara kawan – kawan penggarap yang sudah turun temurun itu awalnya tanah hutan lindung register 38, makanya mereka tidak pernah mengajukan legalitas surat menyurat,” kata Sumaindra
Namun kata dia, sampai saat ini tanah tersebut masih ditanami jagung, kelapa, singkong, dan sejenisnya artinya lahan tersebut masih menjadi garapan masyarakat sejak dahulu, temuan warga dalam sertifikat ada beberapa batas jalan dan sungai jika mengacu pada PP 24 tahun 1997,
Jika mengacu pada peraturan tersebut batas – batas alam tidak bisa dimasukan dalam sertifikat, tentunya ini rancu dan perlu ditelusuri persoalan tersebut,” Jelasnya
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Ferdinand yang menerima kedatangan puluhan warga atas konflik tanah garapannya, menegaskan agar warga membuat surat pengaduan terkait peta objek tanah yang dipersoalkan.
Setelah mereka membuat surat aduan maka kami akan laporkan kepada pimpinan ( BPN ) Lampung Timur untuk melakukan rapat internal lebih dulu,” kata Ferdinand
Ferdinand mengaku warga yang datang juga membawa foto copy sertifikat tanah yang dimiliki orang yang telah mengeklaim tanah tersebut, namun dia belum bisa menegaskan sertifikat tersebut palsu atau tidak masih menjadi penyelidikan lebih lanjut,”Imbuhnya(Red )