Jakarta Sinarberita.id Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) pada Kamis 23/11/2023
Kelompok Advocat Perekat Nusanatara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) melaporkan Anwar Usman terkait statement yang dilontarkannya pada Rabu 8/11/2023 pekan lalu
Saat itu Anwar Usman menyebutkan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu.
Carrel menyatakan pihaknya terusik dengan pernyataan Anwar Usman tersebut.
” Bahwa pernyataan mantan hakim terlapor yaitu Anwar Usman, yang akan kami laporkan kembali bahwasanya pada masa MK di Ketuai oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD dan Hamdan Zoelfa, serta Arief Hidayat telah terjadi conflict of interest dalam uji materiil pasal undang – undang MK,” Kata Carrel pada Kamis 23/11/2023
” Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ),” lanjutnya.
Laporan tersebut diterima sekretariat MKMK pada Kamis siang. Ketua Sekretariat Fajar Laksono membenarkan penyerahan laporan tersebut, diketahui Anwar Usman memberikan keterangan pers pada Rabu 8 November 2023 pekan lalu di Gedung MK,
Anwar Usman menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan. Ia mencontohkan perkara nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK,
Anwar Usman menegaskan, gugatan atas pasal 87 a Undang – Undang nomor 7 tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usman dan Aswanto.
Sementara itu, gugatan atas pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.
” Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut manyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun manyangkut persoalan diri saya langsung. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion.” Kata Anwar Usman dalam jumpa pers tanpa tanya jawab itu,
Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” lanjutnya.
Beberapa diantaranya bahkan diputus pada era kepemimpinan Jimly Assiddiqie, yakni putusan nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY terhadap Hakim Konstitusi. ” Jadi sejak jaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interesest,” kata Anwar Usman.
Di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, terdapat pula Putusan nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.
” Maka, berdasarkan yurispudensi di atas dan norma hukum yang berlaku, pertanyaannya adalah, apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan – putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik, atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula?” Kata Anwar
Secara logis, sangat mudah bagi saya untuk sekedar menyelamatkan diri sendiri dengan tidak ikut memutuskan perkara tersebut, Karena jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum,” Jelasnya.
Anwar Usman sebelumnya juga dilaporkan ke MKMK atas dugaan konflik kepentingan karena ikut mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan oleh Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbiru. Dalam uji meteri itu, pemohon secara gamblang mengaku sebagai pengagum Gibran, Putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus ponakan Anwar Usman.
Ia meminta syarat minimum usia capres – cawapres 40 tahun dalam UU Pemilu diubah karena menghalangi Gibran untuk melaju pada Pilpres 2024, Anwar Usman bukan hanya sekedar ikut mengadili perkara itu, melainkan juga terbukti terlibat membujuk hakim lain agar menyetujui uji materi tersebut.
MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa 7/11/2023
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan.( Red.)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com yang berjudul ” Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Gara – Gara Sebut Jimly hingga Saldi Isra Mungkin Terlibat Konflik Kepentingan,