Atrium Senen Dijual Akibat Pailit, Ini Profil Pemiliknya

Posted by : Admin September 22, 2023

Jakarta Sinarberita.id Emiten pengelola Plaza Atrium Senen, PT Cowell Development Tbk, ( COWL ) telah menjual aset gedung Plaza Atrium Segitiga Senen pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu,

Eksekusi terhadap hak kepengelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senen oleh Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank ( Q.S.C ) Singapore Branch dengan PT Euro Tanada No.49 tanggal 27 Maret 2023 dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.M.Kn notaris di Jakarta Selatan,

COWL memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1981 Entitas induk langsung COWL adalah PT. Gama Nusapala ( Menggenggam 71,12% saham, Feral Investment Inc 14,35% Earvin Limited sebesar 8,12% dan sisanya masyarakat sebesar 6,41%

Beberapa proyek yang dibangun COWL di antaranya township The Oasis di Cikarang dan Borneo Paradiso di Balikpapan kemudian, Melati Mas Residence di Tangerang Pusat perbelanjaan Plaza Atrium di Senen ( Jakarta ) dan COWL induk usaha Cowell adalah PT Gama Nusapala, merupakan perusahaan yang dimiliki oleh PT. Lestari Investindo Mandiri ( LIM ), LIM merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Fransiscus Suciyanto,

Manajemen mengaku, nantinya pendapatan dari PT Cowell Develoment Tbk, berkurang secara signifikan, COWL sendiri merupakan perusahaan pengembang properti yang melantai di bursa akhir 2007 lalu, Namun saat ini COWL berpotensi delisting dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia ( BEI ) setelah masa suspensi transaksi sahamnya sudah mencapai tiga tahun,

Suspensi sementara atas transaksi saham COWL ditetapkan pada 13 Juli 2020 berdasarkan pengumuman nomor Peng SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan ( Delisting ) dan pencatatan kembali ( Relisting ) saham

Sebagaimana diketahui perdagangan saham COWL juga telah dihentikan oleh BEI atau di suspensi di seluruh pasar efek setelah perseroan tersebut mandapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) di Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Pusat dan diputus Pailit,

Sehingga saham COWL hanya diperdagangan di pasar negosiasi dalam 24 bulan terakir masa suspensi COWL telah mencapai 24 bulan pada 13 juli 2022 dan berpotensi dihapus dari bursa,

COWL tercatat ditato Bursa dengan 6 notasi yakni B, akibat dari permohonan pernyataan pailit, E ( Ekuitas negatif ), D ( Opini ” tidak menyatakan pendapat ” dari auditor ), L ( laporan keuangan terlambat ), Y ( Belum melaksanakan RPUS ) dan X ( Efek dalam pemantauan khusus )

Sebelumnya Komisaris Utama COWL Harijanto Thany juga telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama pada 28 Juni 2022 saat ini dewan komisaris hanya diisi Adam Mingkay selaku Komusaris independen,( Red.)

RELATED POSTS
FOLLOW US