
Bengkalis Sinarberita.id – Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, salah satu warga, Binsar Sianturi warga Desa Tasik Tebing Serai merasa tidak terima dan di rugikan akibat lahan nya diserobot pihak lain. Toni dan beberapa orang yg tidak mau sebutkan namanya tepatnya pada tanggal 4 Maret 2025 dan 18 Maret 2025 ada nya aktifitas dilokasi tanah atau lahan Binsar sianturi yang dibeli dari pihak Jupiter Nainggolan. Setelah kedapatan pihak Pekerja dilokasi lahan, Toni diperintah oleh Hotman J A Hrhp yang mengaku pemilik tanah dan tanah itu dibeli dari pihak JUBIR yang bertugas saat ini sebagai kaur di kantor desa pada Jum’at 18/04/2025.
Tanah (lahan) diduga diserobot oleh oknum perangkat Desa inisial JBR yang bertugas sebagai Kaur dan dijual ke pihak Hotman J A Hrhp.
Dari ke 5 surat lahan tersebut salah satu nya Pihak Asri sebagai pihak pertama,Jupiter nainggolan selaku pihak kedua, Surat Tanah nomor:361/SKPGT/TST/Thn 2008.(Surat Keterangan Penyerahan Ganti Tanah) Ditanda tangani dan di stempel oleh kepala Desa Atan Muizar pada saat masih menjabat,ADL Mutalib selaku RW orang yang di tuakan di desa yang sudah puluhan tahun tinggal di Desa,Jasir selaku RT pada waktu sebelum pemekaran.
Pemilik lahan pihak pertama Asri warga Desa Tasik Serai km 33, Nomor Surat Tanah:361/SKPGT/TST/Thn 2008/pihak kedua Jupiter nainggolan. Dan sejumlah surat lahan lain nya telah Diketahui sah oleh Rt/Rw khususnya Kepala Desa.
Saat ini tanah Bapak Asri sebagai pihak pertama telah menjual lahan kepada Jupiter Nainggolan selaku pihak kedua berhubung pindah rumah lahan nya dijual kepada Binsar Sianturi seluas 10 hektar. Dengan raut wajah murung dan sedih lahan nya selalu diserobot oknum perangkat desa.Binsar Sianturi pengakuan nya kepada awak media,dari dulu lahan kami itu seluas 10 hektar,4 hektar sudah di alihkan untuk orang lain warga setempat dan Sisa 6 hektar itupun sudah berkurang, karena sebagian lahan saya sudah diambil oleh pihak lain. Oknum Perangkat Desa tetap ingin menyerobot lahan saya inisial JBR dan surat dikeluarkan oleh Ketua Rt, Ketua RW pada thn 2017 Jubir yang mengaku pemilik lahan.
Lahan kami ini sering kami kelola ditanami sawit karena sering di rusak gajah kami stop sementara waktu karena dana terbatas,pohon sawit warga juga ikut dirusak hingga pada saat ini gajah masih sering masuk ke perkebunan sawit warga.
Dari kejadian itu lahan kami sementara waktu kami stop karena dana terbatas belum mencukupi untuk membeli bibit sawit atau pupuk.
Lahan sudah kami tanami sawit sebagian dan rusak oleh gajah dan di tambah lagi lahan kami diserobot perangkat desa Jubir mengaku pemilik lahan dan surat nya nya ditanda tangani Rt dan Rw ungkap Binsar
Lahan atau tanah milik Jupiter Nainggolan/Binsar sianturi kerap sekali ingin dikelolah atau di ambil alih oleh oknum-oknum yang tidak tidak takut hukum di Negara Indonesia yang mencoba melanggar Pasal 385 KUHP penyerobotan tanah. Miris nya lagi yang menyerobot oknum perangkat desa yang seharusnya Sejahterakan warga nya.
Tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah,dikelola melakukan penyerobotan oleh oknum yang melanggar hukum.
Jubir selaku pihak pertama menjual tanah kepada Hotman Juli Anto Hrhp pembeli lahan selaku pihak kedua,Surat Tanah Nomor:08/SKDP/GKTMD/TTS/Thn 2017.
(Surat Keterangan Dasar Penyerahan/Ganti Keterangan Tanah Milik Desa)dan surat tersebut diketahui Suhardi yang saat ini menjabat sebagai RW dan Suryadi RT pada masa itu masih menjabat.
Di duga sudah menyalai peraturan Perdes.
Menurut peraturan PERDES apa bisa Tanah milik Desa dijual belikan tanpa ijin Bupati,Walikota,Camat??
Sedangkan tanah tersebut diatas sudah milik Jupiter Nainggolan yg dijual kepada Binsar Sianturi. Objek tanah tersebut sama dengan tanah Jubir yang dijual ke pihak Hotman J A Hrhp yg mengaku pemilik lahan.
Tidak yakin atau kurang kuat dengan Surat lahan tanah yang dikeluarkan RT,RW pada tahun 2017 bunyi nya SKDP/GKTMD,di duga demi untuk memantapkan aksinya agar mendapatkan tanah pihak Hotman J A Hrhp membawa kembali surat kedua yang dikeluarkan pada tahun 1996 surat tersebut yang diperoleh dari Jubir selaku penjual.
Pada tgl 18/03/2025 awak media melalui via seluler nya dengan Hotman J Hrhp,Hotman J A hrhp mengaku lahan tersebut dibeli dari pihak Jubir sebagai Rw Suhardi dan Rt suryadi. Dan pihak Hotman J A hrhp mengatakan bahwa tanah tersebut milik kami dan sudah diputuskan oleh kepala desa Junaedi Sinaga saat itu masih menjabat.Apakah betul tanah itu diserahkan ke pihak Hotman Juli Anto Hrhp yang dikeluarkan pada thn 2017??
Tentu pernyataan ini dipertanggung jawabkan nantinya.
Masih Hotman J A Hrhp via selulernya dengan awak media.Hotman J A Hrhp mengaku orang lapangan belum diketahui apa “Maksudnya” dan pihak desa Rw Suhardi,Rt suryadi,dan Jubir telah membayar 120 jt kepada Deswita S dihadapan pihak kepolisian polsek pinggir karena lahan saya jual kepihak Deswita S saat itu masih sengketa lahan dengan Binsar Sianturi. Saat awak media menanyakan penyidik nya terhadap Hotman J A hrhp jawab nya tidak tau??
Dan baru-baru ini tanah kami beli kembali dari pihak Jubir dan surat nya keluar pada tahun 1996 yang di peroleh dari jubir ungkap Hotman J A Hrhp.
Jubir menjual lahan nya kepada Hotman J A Hrhp,Hotman J A Hrhp menjual kembali kepada Deswita S seluas 4 hektar.
Pada thn 2022 Kades Junaedi Sinaga saat masih menjabat. Deswita s dengan Binsar sianturi Sengketa lahan perselisihan antara dua pihak karena lahan yg dijual Jubir dan Hotman tanah atau lahan Binsar sianturi yang dibeli dari Jupiter Nainggolan. Dipermasalahan itu deswita siregar menerima uang sejumlah 120 jt dari pihak penjual Jubir dll.
Dan baru-baru ini pada tgl 17/4/2025 ada salah satu warga( ibu vera) melakukan aktivitas dilokasi tanah Binsar sianturi atas suruan toni.
Kuat dugaan ada permainan atau data surat lahan dari si penjual lahan terhadap si pembeli demi mengutungkan pribadi dan merugikan orang lain.
Diminta bagi yg berkepentingan,khusus nya Oknum penegak hukum harus secepatnya memproses secara hukum terhadap Mafia – mafia Tanah yang terlibat kasus penyerobotan tanah agar tidak terjadi kembali terhadap warga lain, jelas sangat berdampak merugikan warga atau masyarakat.(R.S).
Editor:Jr