Usia Pensiun Kariawan Sudah Ditentukan Melalui UU No.6 Tahun 2023

Posted by : Admin September 13, 2023

Jakarta Sinarberita.id Pensiun merupakan proses berakhirnya masa kerja, berapa usia pensiun Kariawan Swasta terbaru 2023?

Usia pensiun kariawan Swasta sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui peraturan terbaru, Peraturan usia pensiun Kariawan dapat ditemukan melalui UU No.6 tahun 2023 yang sudah disetujui menjadi undang-undang – undang-undang meskipun Pemerintah telah menetapkan peraturan batas usia pensiun Kariawan Swasta,

Namun ada beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, sebagai informasi, seorang penaiun biasanya akan menerima uang pensiun setiap bulannya, jika pekerja penerima pensiun meninggal, maka akan diberikan kepada Ahli warisnya,

Penetapan batas usia pensiun Kariawan Swasta tertuang dalam Pasal 15 ayat 1, 2, 3 Peraturan Pemerintah ( PP ) No.45/2015

Pada Peraturan tersebut batas usia pensiun Kariawan Swasta pada tahun 2023 sampai 25 adalah 59 tahun dan maksimal 65 tahun, pada dasarnya batas usia pensiun Kariawan Swasta ini tidak di atur secara definitif melalui undang – undang,

Meskipun pada tahun 2023 Peraturan Pemerintah ( PP ) telah menetapkan bahwa batas usia pensiun Kariawan Swasta adalah 59 tahun, namun penetapan usia pensiun ini disepakati dengan perusahaan terkait,

Selain itu salah satu alasan pemutusan hubungan kerja atau PHK ini biasanya terjadi karena karyawan telah mencapai usia pensiun, jika melihat pada Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 45 tahun 2015 batas usia pensiun Kariawan Swasta mulai 1 Januari 2019 adalah 57 tahun, ( Redaksi )

 

 

Sumber ; Redaksi

RELATED POSTS
FOLLOW US