Terkait Pengadaan Lahan di Wilayah Rorotan Jakarta Utara, 10 Orang Telah di Cegah Keluar Negeri

Posted by : Admin Juni 22, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Pembalap sekaligus Pengusaha properti Zahir Ali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang berada di Rorotan Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, memang benar tim penyidik telah memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA). sebagai saksi dan jabatan di perusahannya dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara, ujar tessa kepada awak media, pada Kamis (20/6/2024)  

Belum ada keterangan dari pihak Zahir Ali terkait dengan pemeriksaan tersebut. KPK belum membeberkan secara detail kasus korupsi tersebut. 

KPK mengumumkan pencegahan terhadap 10 orang keluar negeri. 

Penyidik juga sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk sepuluh orang kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memastikan pihak terkait tidak bepergian ke luar Negeri untuk sementara waktu guna mendukung proses penyidikan kasus. 

Ada pun 10 orang yang dicegah mereka adalah.

1. ZA, Swasta 

2. MA, Karyawan Swasta

3. FA, Wiraswasta 

4. NK, Karyawan Swasta 

5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI 

6. PS, Manager PT CIP dan PT KI       

7. JBT, Notaris 

8. SSG Advokat 

9. LS, Wiraswasta 

10. M, Wiraswasta. 

Pencegahan diajukan pada Rabu, 12/6/2024 dan berlaku untuk enam bulan kedepan. 

Direktur penyidikan KPK Asep Guntur, tak menampik nilai proyek pengadaan lahan tersebut mencapai 400 Miliar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya (SJ), Yoory Cornelis Pinontoan. Setidak nya ada dua perkaraYoory yang telah disidangkan di pengadilan tipikor. Pertama, terkait pengadaan lahan munjul Jakarta Timur pada 2019. kasus itu di sebut merugikan Negara sebesar Rp.152,5 miliar.yoory di hukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019.

Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory di hukum 4 tahun penjaradalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahan banding menjadi 5 tahun penjara. merujuk situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada satu lagi perkara atas nama Yoory Corneles Pinontoan, Yakni terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan Negara sebesar Rp.256 miliar. (red)

RELATED POSTS
FOLLOW US