Tanah di Jual Pamannya Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Apa Delik Pidananya?

Posted by : Admin Januari 31, 2024

Jakarta Sinarberita.id Harta warisan harus diselesaikan bersama oleh para ahli waris yang berhak, Tapi bagaimana bila ada yang menjual tanah warisan tanpa seizin ahli waris lainnya?

Berikut Pertanyaannya;

Kakek saya memiliki sebidang tanah yang menjadi warisan. Ahli warisnya yaitu ayah saya dan adik ayah. Namun diam – diam tanpa izin ayah saya, Paman saya sudah menjual tanah itu. Paman saya mengambil Sertipikat dan menjual tanah itu tanpa berunding dengan keluarga. Apakah ada delik pidana yang bisa dikenakan kepada paman saya?

Terimakasih Kami Akan Mencoba Menjawab Pertanyaan Saudara,

A. Menjawab pertanyaan anda, maaf sebelumnya disini anda tidak menjelaskan apakah sertipikat itu digadaikan atau dijual jadi kami berasumsi di sini bahwa Paman anda tersebut telah menjual tanah yang bersertipikat tersebut, Jadi berdasarkan kronologis cerita anda, maka perbutan Paman anda tersebut apabila tidak mengembalikan sertipikatnya bisa dimasukan kedalam dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.

Dalam perbuatan tidak mengembalikan sertipikat tanpa seizin pemiliknya juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Maka orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, jika terbukti sengaja menguasai dan bertindak seolah – olah sebagai pemilik sertipikat hak atas tanah Paman anda untuk menjualnya. Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah – olah mendapat kuasa dari si pemilik asli untuk menjaminkan sertipikat tersebut.

Sedangkan untuk tindak pidana Penipuan, dalam Pasal 378 KUHP lama ditegaskan,

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupuan menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Pemalsuan surat diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

R Soesilo dalam buku yang sama berpendapat bahwa surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang salah satunya dapat menerbitkan hak. Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, maka ia diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana di atas.

Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai Akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP.

Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan dengan Akta – Akta otentik.

Pasal 264 ayat (2) KUHP, 

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah – olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian,

Menurut R Soesilo dalam buku yang sama akta autentik yang dimaksud adalah akta yang dibuat dihadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu seperti notaris, pegawai pencatat jiwa dan sebagainya. Apakah bisa dilakukan penuntutan untuk kasus yang sudah terjadi 20 tahun? Bisa dilihat dari daluwarsanya dahulu.

B. Masa Daluwarsa Penggelapan

Apabila pelaku tindak pidana masih hidup daluwarsa pidana untuk melakukan penuntutan tindak pidana penggelapan maupun penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun.

Perhitungan daluwarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, Jadi, apabila dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku ( strafsactie ).

Jadi masih daluwarsa menuntut tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan tindak pidana. Sedangkan masa daluwarsa menjalankan hukuman pidana untuk tindak pidana penggelapan/penggelapan dengan pemberatan adalah sesudah 16 tahun dan mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.

Masa Daluwarsa Penipuan

Secara umum, daluwarsa penuntutan dan daluwarsa menjalankan hukuman pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia. Sedangkan apabila tertuduh masih hidup daluwarsa suatu kasus diatur dalam Pasal 78 KUHP lama yaitu;

1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun,

2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun,

3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun,

4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing – masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Artinya kasus penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP lama sanksinya adalah empat tahun penjara dan daluwarsa nya adalah sesudah dua belas tahun.

Masa Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat,

Mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat dapat merujuk ke dalam ketentuan mengenai masa kadaluwarsa kasus pidana yang diatur dalam Pasal 78 KUHP ayat (1) angka 3. Kewenangan korban untuk menuntut pelaku atas tindak pidana pemalsuan surat tersebut akan kadaluwarsa setelah 12 ( dua belas ) tahun. 

Sesuai dengan kondisinya pemalsuan surat ini diketahui jika sudah digunakan, tidak pada saat dibuat, maka untuk perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan ketentuan Pasal 79 KUHP angka 1, akan dihitung setelah surat palsu tersebut dibuat ataupun dipalsukan, Setelah masa daluwarsa tindak pemalsuan surat tidak adanya penuntutan dari pihak lain yang merasa dirugikan, maka pemalsuan surat tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Bagaimana jika didalam kasus lain jika pemalsuan surat merupakan korban dari pihak lain dan korban mengetahui bahwa akta tersebut dipalsukan setelah masa daluwarsa surat tersebut.

Berdasarkan dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT.Bdg agar terciptanya keadilan, pengaturan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat akan terhitung setelah korban mengetahui bahwa adanya pemalsuan surat atau akta korban, perhitungannya tidak hanya setelah surat palsu tersebut digunakan. Dengan demikian tidak ada rasa aman untuk pelaku yang mengetahui peraturan perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat. terlebih jika pelaku membuat atau akta palsu.

Korban atau pihak lain yang merasa dirugikan tetap dapat menuntut jika memang benar adanya korban mengetahui surat palsu tersebut setelah masa daluwarsa, jadi apabila anda ingin melakukan penuntutan untuk kasus yang sudah 20 tahun terjadi berdasarkan ketentuannya baik dalam kasus penggelapan, penipuan maupun pemalsuan surat, itu sudah terjadi melebihi waktu yang sudah dipersyaratkan yaitu dibawah 20 tahun. 

Maka menurut hematnya, persoalan tersebut bisa diselesaikan dahulu dengan cara diluar pengadilan atau dengan jalan kekeluargaan, yaitu dengan jalan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahannya,.”( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US