Sidang Perkara Tanah di Kampung Sawah Semper Timur Diduga Sarat Persekongkolan

Posted by : Admin Mei 6, 2024

Jakarta Sinarberita.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani perkara perdata konsiniasi pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing (Cibici) di wilayah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, diduga kuat sarat dengan persekongkolan dan berujung putusan yang juga dinilai sangat menyesatkan yang terjadi pada 26 April 2024.

Dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara lima nama yang diajukan Kementerian PUPR ke Pengadilan, semuanya tanpa sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Ketua PN Jakarta Utara ditetapkan sebagai pihak yang berhak penerima ganti rugi.

Akibatnya sekitar 4500 KK lebih warga yang telah membangun rumah mendiami dan menguasai tanah Kampung Sawah selama 30 tahun lebih sesuai SKT pengakuan Lurah Semper Timur. Selama puluhan tahun warga membangun rumah, mendiami dan menguasai tanah Kampung Sawah, tidak ada satupun orang keberatan dan mengaku sebagai pemilik tanah Kampung Sawah.

Pengakuan sejumlah orang dan pengusaha sebagai pemilik tanah Kampung Sawah barulah muncul setelah adanya pengadaan tanah untuk pembangunan proyek Tol Cibitung – Cilincing (Cibici) di Kampung Sawah. Akibatnya 350 KK lebih warga terdampak langsung pembangunan jalan tol hidupnya menjadi sengsara.

Koordinator warga Kampung Sawah dalam Perkara Perdata Nomor 219 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hanjah Simbolon menjelaskan bahwa mereka yang mengaku sebagai pemilik tanah Kampung Sawah, yakni Ali Darmadi, Megawati, Duljadi, PT Terang Bulan Jaya, PT Granito Nusa Warna dan Yuni Chandra.

Nama – nama mereka ini disampaikan oleh Kementerian PUPR ke PN Jakarta Utara sebagai termohon eksekusi, bahkan ada juga sebagai pemohon eksekusi sekaligus termohon eksekusi melalui mekanisme sidang Konsiniasi. Bahkan Sidang Perkara Nomor 132 atas nama Yuni Chandra sebagai pihak penggugat, tapi PT Terang Bulan Jaya dan Muara Karta menjadi termohon eksekusi dan dikabulkan sekitar Rp 17 miliar oleh majelis hakim.

Muara Karta adalah seorang pengacara, tetapi namanya ditetapkan sebagai pihak termohon eksekusi pemilik tanah terdampak pembangunan Tol Cibici di Kampung Sawah dan tentunya dengan menyampaikan luas tanah dan batas – batasnya bagian Utara, Selatan, Barat dan Timur tanah mereka.

Penyampaian nama – nama sebagai pemilik tanah oleh Kementerian PUPR ke PN Jakarta Utara tidak tepat, bahkan proses persidangan yang dijalankan pun patut diduga sangat menyesatkan. Dimana ke limanya telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai pihak pemilik tanah, baik yang terkena objek pengadaan tanah untuk jalan tol maupun yang tidak terdampak di wilayah RW 011 Kampung Sawah.

“Nama yang disampaikan selaku termohon eksekusi adalah yang bukan pemilik objek bangunan dan bukan pihak yang menguasai fisik tanah, sehingga kehidupan warga terdampak pembangunan jalan Tol Cibitung – Cilincing (Cibici) menjadi sengsara.” Jelas Hanja Simbolon melalui keterangannya pada Minggu (5/05/2024), di Kampung Sawah.

Tetapi oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ke lima nama dengan nomor perkara dan jadwal persidangan yang berbeda tersebut,” lanjut Hamjah, tidak satu perkara pun dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Ketua Majelis (KM) yang menangani perkara tersebut.

Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2001 meminta hakim yang memeriksa sengketa dan atau perkara pertanahan untuk mengadakan PS atas objek perkara, baik atas permintaan para pihak atau inisiatif hakim itu sendiri.

Oleh karena itu, hasil PS adalah fakta dalam persidangan dengan daya kekuatan pembuktiannya mengikat kepada hakim dalam mengambil keputusan.

Proses persidangan tahap pertama adalah Upaya Damai, tahap kedua Pembacaan Gugatan/Permohonan, tahap ketiga Jawaban tergugat/termohon, tahap keempat Replik, tahap kelima sidang PS.

Tahap ketujuh Kesimpulan hingga tahap ke delapan Musyawarah Majelis hakim oleh majelis hakim yang menangani perkara tetap saja sidang PS tidak dilakukan.

Hanjah Simbolon mempertanyakan, sejak kapan Yuni Chandra, Megawati, Muljadi, PT Terang Bulan Jaya dan PT Granito Nusa Warna menguasai fisik tanah di Kampung Sawah khususnya di RW 011.? Sejak kapan mereka menjadi pemilik objek bangunan di atas tanah Kampung Sawah di RW 011??.

“Sebelumnya, pak Amin selaku staff Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR kepada perwakilan warga terdampak proyek Tol Cibitung – Cilincing (Cibici) di kantornya menyampaikan bahwa termohon konsiniasi pemilik tanah dan bangunan harusnya adalah satu. Jika misalnya, pemilik bangunan dan tanah berbeda, terlebih dahulu dipertemukan untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah di konsiniasi ke pengadilan,” kata Hanjah menirukan penjelasan Amin.

Amin berjanji akan menyampaikan permasalahan yang di alami warga Kampung Sawah terdampak proyek Tol Cibici akan menyampaikan langsung kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Untuk diketahui, sidang PS dalam perkara nomor 219 PN Jakarta Utara pada Jum’at 26 April 2024 dengan pihak tergugat BPN, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra, Ali Darmadi, PUPR, PT Terang Bulan Jaya, PT Granito Nusa Warna.

Pihak tergugat yang hadir dihadapan Ketua Majelis yang memimpin sidang PS, pihak tergugat PUPR mengatakkan tidak ada urusan dengan tanah, Pihak tergugat PT Terang Bulan Jaya dan PT Granito Nusa Warna dengan kuasa hukumnya, Nyoman, mengakui tidak  mengetahui letak tanah manapun saksi yang mengetahui letak tanahnya.

Pernyataan Nyoman yang mengaku tidak mengetahui letak tanah maupun saksi yang  mengetahui tanah kleinnya, ketua majelis Gede Sunarjana S.H.,M.H, yang memimpin sidang PS langsung menyatakan sidang berakhir.(Tulus)

RELATED POSTS
FOLLOW US