Saksi Mengungkapkan Dalam Persidangan Terkait Aliran Dana DP 0% Kepada DPRD DKI Jakarta Menggunakan Kode Pasal

Posted by : Admin Juli 1, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Mantan senior manager divisi usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 dengan terdakwa eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.

Indra mengungkap aliran uang memakai kode Pasal ke anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam setiap rapat komisi. dalam keterangannya dihadapan Jaksa KPK di PN Tipikor pada Senin 01/07/2024.

Mulanya Jaksa KPK membacakan BAP.  ” BAP itu menerangkan penggunaan Pasal sebagai kode jumlah uang yang harus diserahkan ke anggota DPRD DKI Jakarta saat rapat komisi, misalnya Pasal 21 yang artinya harus menyerahkan uang senilai Rp 21 juta.

“Ini di BAP saksi ya, nomor 21. Mohon izin Yang Mulia, kami bacakan ya, ini jawaban saksi ya ‘dapat saya jelaskan bahwa uang Pasal 21, Pasal 11 dan Pasal 16 adalah istilah-istilah untuk uang-uang yang disiapkan oleh Sarana Jaya atau BUMD lainnya’,” kata jaksa membacakan BAP Indra.

“Betul Bapak,” jawab Indra.

“Berarti bukan hanya Sarana Jaya, BUMD lain sudah paham?” tanya jaksa.

“Iya,” timpal Indra.

“‘Dalam setiap rapat rapat dengan anggota DPRD DKI yang nilainya Rp 21 juta itulah Pasal 21, Rp 16 juta Pasal 16, dan Rp 19 juta yang diperuntukkan bagi para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang hadir rapat beserta personel Sekretariat Komisi DPRD Penyelenggara Rapat. Penyerahan uang-uang tersebut biasanya dibawa oleh Asep Firdaus atau saudara Faruk’, anggota saksi tadi yang chat-chat WA tadi ya, ‘dan diserahkan atau dikumpulkan kepada Safrudin alias Udin ya Pak, Pak Udin ya, staf Komisi C bila ada rapat dengan Komisi C atau diserahkan dengan PNS atau staf Komisi B sehingga pemberian uang ini selalu ada setiap ada rapat dengan anggota DPRD. Apabila belum menyerahkan maka Safrudin atau staf Sekretariat Komisi B akan menagih ke Sarana Jaya melalui Asep Firdaus atau Faruk. Uang-uang ini sudah ada sejak dulu, sejak saya menjadi staf Sarana Jaya, dahulu nilainya Rp 10 juta setiap rapat sekarang nilainya Rp 21 juta’. Betul ini keterangan saksi ya?” tanya jaksa usai membacakan BAP Indra.

“Betul Bapak,” jawab Indra.

Indra membenarkan akan ada penagihan jika uang dalam setiap rapat bareng DPRD DKI Jakarta itu belum diserahkan. Jaksa kemudian membacakan BAP Indra nomor 33 yang menerangkan jika Yoory menyerahkan uang dalam amplop coklat ke anggota DPRD DKI bernama Ruslan yang disebut sering mengajukan pertanyaan saat rapat komisi.

“Nah, sehubungan dengan keterangan saksi yang sebelumnya, saksi Yadi. Di BAP saksi nomor 33 juga saksi menerangkan, di BAP 33 mohon izin Yang Mulia, kami bacakan, ‘sekitar tahun 2019 sebelum saya menjadi Direktur Pengembangan, bulan Juli 2019 saya mengambil uang di ruangannya ibu Sri Lestari yang sudah dimasukin dalam amplop coklat dan ditaruh dalam map. Lalu, saya serahkan amplop itu kepada Pak Yoory di ruangan tamu VIP lantai 3 Gedung Sarana Jaya. Di ruangan tamu VIP Sarana Jaya oleh Pak Yoory amplop itu diserahkan kepada Pak Ruslan, anggota DPRD DKI rambutnya putih, kurus, sering mengajukan pertanyaan di rapat komisi yang saat itu saya memang sedang mendampingi Pak Yoory di ruangan tersebut. Amplop berisi uang yang diberikan kepada Pak Ruslan itu bukan CSR tetapi pemberian uang yang biasa dari Pak Yoory kasih kepada tamu-tamunya beliau, beberapa kali saya disuruh mengambil uang oleh Pak Yoory di tempatnya ibu Sri untuk diberikan kepada tamunya beliau. Namun yang saya ingat dan saya lihat, Pak Yoory memberikan kepada Pak Ruslan itu hanya saat itu saja’,” kata jaksa membacakan BAP Indra.

Jaksa lalu mencecar Indra terkait tujuan penyerahan uang dalam setiap rapat bareng DPRD DKI Jakarta yang menggunakan kode Pasal tersebut. Indra mengatakan praktik penyerahan uang itu sudah ada sejak dirinya menjadi staf di PPSJ.

“Saksi Yadi kemarin sudah jujur, sudah mengakui adanya ya, terkait dengan proses yang istilahnya Pasal 21 ini, ini kepentingannya untuk apa?” tanya jaksa.

“Yang tadi kami jelaskan di BAP Pak, memang itu semenjak saya staf udah ada itu Pak di DPRD setiap mau rapat. Kepentingannya buat apa, sebenarnya saya nggak tahu, untuk kepentingan rapat mereka mungkin Pak,” jawab Indra.

Jaksa juga menanyakan tujuan Yoory memberikan uang dalam amplop coklat ke anggota DPRD DKI Jakarta bernama Ruslan di Gedung Sarana Jaya. Indra menyebut uang itu diberikan agar Ruslan tak terlalu kritis bertanya saat rapat komisi.

“Ya, kita kasih uang, tadi ada yang kritis suka tanya-tanya kita kasih uang, tujuannya supaya apa maksudnya saksi itu? Supaya apa?” tanya jaksa.

“Ya biar nggak kenceng aja sih Pak dalam rapat,” jawab Indra.

Jaksa juga menanyakan apakah pemberian uang itu dilakukan agar penyertaan modal daerah (PMD) proyek hunian DP Rp 0 cair. Namun, Indra mengaku tak tahu.

“Apakah ini juga salah satu bagian supaya PMD cair?” tanya jaksa.

“Itu saya nggak tahu Pak, karena yang tadi untuk Pasal 21 itu biasanya setiap rapat Pak kita dimintakan,” jawab Indra.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, menjalani sidang dakwaan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, itu.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000,00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” ujarnya.

Jaksa menyakini Yoory melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”imbuhnya.”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US