Sadikin Rusli, Pegawai BPK Diduga Terima Rp 40 Miliar Dalam Kasus Untuk Menutup BTS 4G

Posted by : Admin Oktober 16, 2023

Jakarta Sinarberita.id Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap Sadikin Rusli dari Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) penerima Rp 40 miliar untuk tutup kasus BTS 4G,

Penangkapan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo )

Diketahui adalah Sadikin Rusli, pihak yang disebut – sebut dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang menerima aliran uang Rp 40 miliar rupiah untuk menutup kasus korupsi Rp 8,03 triliun tersebut,

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum ( Kapuspenkum ) Kajagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli, pada minggu 15/10/2023 di rumah kediaman Sadikin Rusli di Manyar Kertoarjo 8/85 RT.4/RW 11 di Kelurahan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur ( Jatim )

Selain melakukan penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin Rusli ( SR ) setelah dilakukkan pengakapan, dan serangkaian penggeledahan penyidik Kejaksaan menetapkan Sadikin Rusli ( SR ) sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap SR dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan intesif,” kata Ketut dalam siaran Pers pada minggu 15 Oktober 2023

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Haryoko Ari Prabowo membenarkan Sadikin Rusli ( SR ) yang ditangkap dan menetapkan tersangka itu adalah Sadikin Rusli

” Iya Sadikin Rusli yang menyebut Irwan Hermawan ( IH ) dan Windy Purnama ( WP ) sebagai BPK,” kata Prabowo melalui pesan singkat kepada awak media pada minggu 15 Oktober 2023, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejagung, tim penyidik pun mengelandang Sadikin Rusli ( SR ) ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Salemba cabang Kejagung di Jakarta Selatan ( Jaksel ) Penahanan terhadap tersangka Sadikin Rusli ( SR ) dilakukan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lanjut,

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, Sadikin Rusli (SR ) adalah pihak yang disebut oleh terdakwa Irwan Hermawan ( IH ) dan tersangka Windy Purnama ( WP ) di pengadilan ada yang menerima uang 40 miliar pemberian uang tersebut, dilakukan atas perintah penipuan Anang Achmad Latief ( AAL ) selaku Direktur Utama ( Dirut ) Bakti Kemenkominfo,

Uang tersebut, kata Kuntadi diduga bersumber dari kejahatan korupsi dalam kasus BTS 4G Bakti, uang tersebut diduga, diserahkan untuk melakukan persekongkolan jahat menutup hukum korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu,

” Peran tersangka Sadikin Rusli ( SR ) ini, yaitu sebagai pihak yang secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya, atau diduga merukapan hasil tindak pidana dari terdakawa Irwan Hermawan ( IH ) melalui tersangka Windy Purnama ( WP ),” kata Kuntadi,

Atas ucapan tersebut, penyidik menjerat tersangka Sadikin Rusli ( SR ) dengan sangkaan Pasal 15 atau Pasa 12B atau Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor nomor 31/1999-20/2001, atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucuan Uang ( TPPU )

Sadikin Rusli adalah tersangka ke – 14 yang berhasil dijerat hukum dalam penyidikan lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti, Namun terkait Sadikin Rusli ( SR ) ini berada dalam klaster terpisah terkait dengan upaya menutup kasus perkara pokok perkara tersebut,

Sadikin Rusli adalah salah satu dari 11 nama yang disebut – sebut ada menerima pemberian uang Rp 40 miliar dari total Rp 243 miliar yang di gelontorkan untuk menutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Pada Jum’at 13/10/2023, penyidik Jampidsus juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahaean ( EH ) yang ikut menerima Rp 15 miliar.

Bulan lalu tim penyidik juga sudah menangkap dan menangkap tersangka terhadap Wilbertus Natalius Wisang ( WNW ) yang turut menerima uang sebesar Rp 4 miliar, Adapun nama lain yang disebut ikut menerima Rp 75 miliar adalah seorang pengusaha Windu Aji Sutanto ( WAS ) namun sudah dijerat tersangka terkait kasus lain terkait korupsi pertambangan Nikel di Konawe Utara, Sulawesu Tenggara ( Sultra )

Dari daftar 11 penerima uang tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut tersisa sejumlah nama yang belum ditangkap dan dijerat tersangka seperti nama Nistra Yohan, yang menerima Rp 70 miliar dan diketahui sebagai staf anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakayat ( DPR )

Nama Dito Ariotedjo yang disebut menerima Rp 27 miliar sudah diberangkatkan ke Pesta sebagai saksi, namun dalam Konferensi tersebut, Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga ( Menpora ) membantah ada yang menerima uang untuk menutup kasus tersebut,

Penangkapan Sadikin Rusli menggenapi 14 tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti, Enam tersangka sudah diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor ), mereka di antaranya Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate, ( JGP ) dan Eks Dirut Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latief ( AAL ) serta tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto ( YS ) dan tiga responden lainnya adalah Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak ( GMS) dan komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ( IH ) serta Akuntan PT Huwaei Tech Investmen, Mukti Ali ( MA )

Dalam penyelidikan lanjutan, masih menyisakan dua tersangka lainnya yang akan segera disorongkan ke Pengadilan, yakni Direktur Media Berdikari Sejahtera, Windy Purnama ( WP ) dan Dirut PT Basis Utama Prima ( BUP ) Muhammad Yusrizki Muliawan ( MY alias Yus )

Pekan lalu penyidik Jampidsus kembali mencurigai tersangka dari jajaran pejabat di kemenkominfo dan pengusaha swasta, para tersangka baru tersebut, yakni Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Setjiawan ( JS ) pejabat pembuat komitmen ( PPK ) Bakti Kemekominfo, Alvano Hatorangan serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo Muhammad Feriandi Mirza ( MFM ),” (Red. )

RELATED POSTS
FOLLOW US