Jakarta Sinarberita.id Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) Jakarta kembali memenangkan Perhimpunan Advocat Indonesia ( Peradi ) kepengurusan Otto Hasibuan – Hermansyah Dulhalim,
Kasus bermula Luhut Pangaribuan mendapat SK Menkumham soal SK Peradi kepengurusan Otto Hasibuan tidak terima dan menggugat Menkumham pada 9 Maret 2023, PTTUN, Jakarta mengabulkan dan memutuskan mencabut SK Peradi itu,
Pihak Otto Hasibuan lalu mengajukan Banding Gayung bersambut Banding dikabulkan,
” Memerintahkan kepada pembanding II/Terbanding II/Tergugat ( Menteri Hukum dan HAM ) untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advocat Indonesia yang di ajukan Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH.MM dan Dr.H Hermansyah Dulaimi SH.MH masing – masing selaku Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advocat Indonesia ( BPN PERADI ) periode 2020 – 2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor 7 Oktober 2020 sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional ( DPN ) PERADI No.139/DPN/PERADI/2022 tanggal 28 April 2022 serta No. 147/DPN/PERADI/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi S.H. M.Kn, melalui Sistem Administrasi Badan Hukum ( SABH ) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022″
Demikian bunyi putusan banding yang dilansir Website PTUN Jakarta Jum’at 15 September 2023
Duduk sebagai ketua majelis Arif Nurdua dengan anggota Ariyanto Sjahnur Ansjari
” Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang tingkat banding ditetapkan sejumlah RP 250.000 ” Ucap Majelis
Menanggapi putusan itu Otto Hasibuan menyatakan putusan itu meneguhkan satu – satunya yang sah adalah Peradi yang dipimpinnya, ” Dengan demikian Peradi di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan adalah sah,
Tergugat Menteri Hukum dan Ham dihukum mencabut pendaftaran Peradi Luhut dan dihukum pula menerbitkan Persetujuan Peradi Otto Hasibuan, ” kami meminta semua pihak baik terutama calon 2 Advocat, pihak penegak hukum lainnya maklum adanya dengan adanya putusan ini, Luhut dan yang lain menjadi tidak sah karena Peradi kita yang sudah di Sahkan ” Kata – Otto ( Redaksi )
Sumber ; Redaksi
Editor ; Jhos Ruddy