Jakarta Sinarberita.id Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) DJKI Kemenkum/HAM Jabatan Sekertaris Pimpinan Direktorat Penyidikan berinisial BKD (45 ) ditemani oleh dua teman wanitanya saat yang bersangkutan tengah mengkonsumsi obat terlarang yang diduga sabu tersebut dikonsumsi didalam kamar kost Sdri GPD (pengadu) yang beralamat di Jalan Karet Pedurenan No.55 Jakarta Selatan pada Rabu 13/12/2023 malam.
GPD menuturkan, Penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu yang dilakukan oleh Oknum PNS inisial BKD.(45) yang pada saat itu dirinya ( Pengadu ) dan bersama temannya tengah ada didalam satu kamar kost itu, seperti yang terlihat dalam tayangan video yang diperlihatkan kepada media sinarberita.id oleh pengadu ( GDP ) yang dilakukannya pada Rabu tanggal 13/12/2023 malam pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.
“GPD juga menjelaskan terkait penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu yang dilakukan oleh Oknum PNS inisial BKD.(45) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI ) Kemenkum/HAM jabatan sebagai Sekertaris Pimpinan Direktorat Penyidikan beralamat JL.HR.Rasuna Said No. Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan.
Pada saat Oknum PNS tengah mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu di kamar kost Sdri Pengadu yang beralamat di Jalan Karet Pedurenan No.55 Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu 13/12/2023 pukul 20.00 WIB setelah Ba’dha Isya pada saat itu pihak pengadu turut menyaksikan penyalahgunaan obat terlarang yang dilakukan oleh Oknum PNS inisial BKD.(45) yang pada saat itu Pengadu ada di satu kamar tersebut.”tuturnya.
GPD juga menyaksikan secara langsung disaat yang bersangkutan yakni, Oknum PNS inisial DKD.(45) tengah mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu pada saat itu dan ditemani oleh dirinya dan teman wanita lainnya inisial SQ yang pada saat itu bersama – sama dalam satu kamar kost bersama yang bersangkutan BKD.” Jelasnya.
Disaat yang bersangkutan tengah asyik menimati obat terlarang jenis sabu itu, pengadu (GPD ) sempat memvideo melalaui ponsel hp miliknya saat keduanya tengah asyik menghisap obat terlarang jenis sabu yang semula dilakukan di ruang kamar kost, sebelum ditegur oleh GPD untuk tidak menggunakan barang terlarang tersebut di dalam kamar dan berpindah didepan kamar mandi “imbuhnya
Dalam tayangan video yang berdurasi 2,1 menit tampak terlihat jelas keduanya tengah meracik hingga mengkonsumsinya baik si Oknum PNS tersebut yang dan salah satu dari teman wanitanya Oknum PNS tersebut berinisial SQ.(34) yang merupakan teman kerja GDP, Oknum PNS tersebut merupakan warga Jl.Terusan Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sesuai data yang diperlihatkan kepada media sinarberita.id pada Selasa 19/12/2023.
Sebagai bukti aduan informasi tersebut Sdri GDP menyerahkan bukti yang dimilikinya diantaranya Foto KTP yang bersangkutan ( Oknum PNS ) dan Foto NPWP, serta Foto KTA Keanggotaan sebagai Pegawai Kemenkum/HAM dan Video yang diduga adalah yang bersangkutan tengah menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu bersama satu teman wanita lainnya selain GDP sendiri.” tuturnya.
Kemudain keesokan harinya tepatnya pada Rabu 20/12/2023 yang bersangkutan di chat melalui WhatsApp dari media Sinarberita.id namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban yang pasti atas kesedian waktunya untuk ditemui dari media sinarberita.id, ” saat ditanya terkait isi video penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu yang merupakan dalam isi video itu merupakan dirinya namun yang bersangkutan tidak bersedia ditemui oleh media sinarberita.id untuk dikonfirmasi kebenaran informasi terkait hal aduan dari GDP tersebut.
Sepertinya yang bersangkutan ( BKD) memang sengaja tidak ingin ditemui dari media sinarberita.id dan tidak mau persoalan tersebut terbongkar dihadapan publik termasuk tidak ingin terdengar oleh pimpinan tertingginya di Kemenkum/HAM ( Menteri Kemenkum/HAM ).
Lanjut,” Pengadu juga menjelaskan dirinya sempat ditawari untuk sama – sama mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu tersebut oleh si Oknum PNS Kemenkum/HAM pada saat itu, namun pengadu menolak ajakan dari si Oknum PNS tersebut.” imbuhnya.
Menurut dari keterangan Sdri GDP (pengadu) yang disampaikan kepada media sinarberita.id pada saat memberikan penjelasan terkait hal tersebut bahwa pengadu sempat mengadukan kepada istri sah nya si Oknum PNS DJKI tersebut atas perbuatan suaminya yang telah melakukan penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu namun tanggapan dari istrinya seperti sudah mengetahuinya kalau suaminya itu yakni Oknum PNS tersebut sudah sering melakukan hal yang serupa ” ujar GDP. saat menceritakan kepada media sinarberita.id pada Selasa 19/12/2023.
Menurut keterangan dari istri sahnya kabarnya Oknum PNS ( Suaminya ) itu memang sudah sering mengkonsumsi obat terlarang seperti itu saat dihubungi oleh pengadu ( GDP ) melalui hp kepada istri sah si Oknum PNS tersebut yang berinisial (Ag) istri dari Oknum PNS itu, ” bahkan (Ag ) sempat menceritkan kepada pengadu ( GDP ) kalau Suaminya / Oknum PNS itu pernah masuk penjara terkait kasus yang sama penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2009 ” Ucapnya.
Berdasarkan Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Serta sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam kasus Narkoba masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan mengacu pada UU ASN nomor 5 tahun 2014. ( Rosikhi )