Lahan Benny Tjokro Seluas 161 Hektare Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya,

Posted by : Admin September 16, 2023

Jakarta Sinarberita.id Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( RI ) menemukan adanya upaya pinjam nama dalam kepemilikan aset terkait perkara Jiwasraya,

Terpidana Benny Tjokrosaputro disebut – sebut meminjam nama PT.Multi Kasuja Indonesia ( MKI ) untuk lahan seluas 161 Hektare di Wilayah Lebak Banten, Perusahàan itu dikendalikan Benny Tjokrosaputro meski namanya bukanlah pimpinan secara struktural,

” Berdasarkan hasil penelusuran didapatkan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT.Multi Kasuja Indonesia, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh terpidana ” Kata –  Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis 14 September 2023,

Aset 161 hektare lahan itu kemudian disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( RI ) Seluruhnya terdiri dari 115 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak,

Pernyataan itu dilakukan melalui Direktur PT.Multi Kasuja Indonesia ( MKI ) Jani Irenawati mengingat aset tersebut atas nama perusahaan,

Jani Irenawati juga merupakan Sekertaris Benny Tjokrosaputro PT. Hanson International Dirinya pun terjerat pidana dan sedang menjalani hukuman di Lapas perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta,

” 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 meter persegi tersebut dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati’ ” Kata – Ketut, Setelah disita Aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,

Penitipan tersebut dilakukan guna perawatan khusus sebelum nantinya dilelang oleh Kejaksaan Agung, ” Dititipkan dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk mengalihkan atau memperjualbelikan,” Ujarnya

Hasil lelang aset ini nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokrosaputro sebagai terpidana,

Sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ( RI ) Nomor 2937K/PID.SUS/2021 Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 Triliun,( Redaksi )

 

 

 

Sumber ; Redaksi

RELATED POSTS
FOLLOW US