Jambi Sinarberita.id Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi pada 14 September 2023
KPK menyoroti potensi hilangnya aset daerah karena tiadanya sertifikasi tanah yang tak bersertipikat rentan dikuasai pihak lain bahkan penguasaan tanah tersebut bisa dilegalkan jika pihak tersebut mengajukan penerbitan sertipikat,
Pemda membeli sebidang tanah yang ternyata tanah tersebut merupakan aset milik salah satu Dinas, adanya pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi dan terbit sertipikat
Lemahnya pengamanan aset daerah sehingga KPK terus berupaya untuk mendorong akselerasi sertipikat tanah Pemda melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL )
PTSL dapat mempercepat pendaftaran tanah pemerintah daerah sehingga penguasaan aset tanah daerah oleh pihak lain dapat dihindari,'( Red.)
Sumber ; Berita KPK
Editor ; Jhos Ruddy