Jakarta Sinarberita.id Tepatnya pada tanggal 15 dan 18 pada September 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tiga orang sebagai tersangka Korupsi terkait Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) pada Kementerian Sosial tahun 2020
Dari tiga orang tersangka tersebut yakni 1. MKW, ( Direktur Utama PT BGR 2018 – 2021 ) 2.BS ( Direktur Komersial PT BGR 2018 – 2021 ) 3.AC ( Vice President Operasional PT.BGR 2018 – 2021 )
Dalam konstruksi perkara Kemensos memilih PT BGR ( BUMN ) sebagai distributor Bantuan Sosial Beras ( BSB ) untuk keluarga penerima manfaat ( KPM ) dan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dalam rangka penanganan dampak Covid – 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar,
Para tersangka kemudian melakukan pengkondisian untuk tidak melakukan Distribusi Bantuan Sosial Beras ( BSB ) namun tetap menagih dan menerima pembayaran sebesar Rp, 151 Miliar
Tindakan para tersangka bertentangan dengan peraturan Menteri BUMN tentang pedoman umum pelaksanaan barang dan jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance ) pada BUMN dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Miliaran Rupiah sekitar Rp 127 Miliar,( Red.)
Sumber ; Red/Penindak KPK
Editor ; Jhos Ruddy