Konflik Tanah Sengketa, Kepastian Hukumnya Dengan Menggunakan Jalur Mediasi (APS) Langkah Terbaik

Posted by : Admin Mei 3, 2024

Jakarta Sinarberita.id ( Dr.M Sianturi S.H.,M.H.,M.M, ) Penyelesaian sengketa tanah tidak bisa dengan cepat karena banyak dari masing-masing yang bersengketa menganggap tidak adil, kecewa atas keputusan yang didapat dari Hakim, selama masih ada kesempatan melalui jalur Hukum tentu para pihak yang tidak puas akan melakukan upaya Hukum berupa banding maupun Kasasi, belum lagi mencari celah peluang agar dapat memenangkan perkara di pengadilan, sehingga sengketa itu yang harusnya selesai melalui jalur Hukum Perdata menjadi masuk kedalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan tidak jarang masuk pula kedalam ranah Pidana padahal yang menjadi obyek sengketa tanahnya satu obyek yang sama,” dikutif pada Jum’at 3/05/2024.

Penyelesaiannya menjadi panjang dan membuat masyarakat mencari penyelesaiannya dengan alternatif lain yaitu melalui mediasi dengan tujuan dicapai kesepakatan oleh para pihak.

Guna untuk mewujudkan kesepakatan dalam penyelesaian konflik pertanahan salah satu yang efektif melalui mediasi (APS) dengan cara negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui mediasi jangan terlalu menonjolkan aspek Hukum semata, tetapi itikad baik dan kesepakatan yang harus dikedepankan agar tujuan tercapai serta tidak melanggar asas-asas hukum yang berlaku umum.”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US