Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyebut Dalam Kasus Lahan Rorotan Ada Selisih Harga Lahan Sebanyak 400 Miliar Dari Makelar

Posted by : Admin Juni 28, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, selisih harga tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang ditawarkan pemilik asli dan harga beli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 400 miliar.

Adapun pembelian dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta. ” Terkait Pengadaan lahan di wilayah Rorotan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Seperti yang sudah disampaikan sekitar Rp 400-an, Rp 400 miliar, ini perbedaannya,” Maka Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Pengadaan Lahan di wilayah Kelurahan Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara lebih kurang sebesar Rp 200 Miliar Asep mengungkapkan, dalam dugaan korupsi ini, pihak Perumda Sarana Jaya diduga kongkalikong dengan pengusaha atau pihak swasta yang akhirnya berperan sebagai makelar.”tuturnya.

Mereka mengabarkan akan membeli lahan tersebut kepada makelar. Mafia Tanah di wilayah tersebut hingga menimbulkan kerugian Rp 306 miliar. Makelar ini kemudian membeli lahan di Rorotan dari pemilik aslinya untuk kemudian dijual ke Pemprov DKI Jakarta dengan selisih harga mencapai Rp 400 miliar. “Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” ucap dia. Asep mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dengan angka lebih dari Rp 200 miliar. 

Menurut dia, kasus tersebut menjadi salah satu perhatian KPK. Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan “Ini di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di wilayah Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara baru – baru ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar. Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus pengadaan tanah di wilayah Rorotan tersebut, KPK sudah mencegah 10 orang. dimana saja, kapan saja, siapa saja, kalau ada kesempatan, mengapa tidak. sebelum di ambil orang lain diwilayah Rorotan Kecamatan Cilincing. Jakarta Utara.(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US