Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98, Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Sebagai Cawapres

Posted by : Admin November 10, 2023

Jakarta Sinarberita.id Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa 7/11/2023 bahkan mereka mengancam akan mengulang peristiwa 98 untuk menduduki MK jika putusan Gibran di Batalkan oleh MKMK.

Massa yang mendukung Prabowo Subianto – Gibran di Pilpres 2024 ini melakukan unjuk rasa saat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait putusan soal batas usia Capres – Cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Mereka mengawal Sidang putusan MKMK tersebut. Aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan orang tersebut merupakan dukungan moril ke Mahkamah Konstitusi Khususnya Hakim Ketua Anwar Usman.

” Kami ingin berikan dukungan moril, Pak Ketua MK Anwar Usman tenang saja pak, kita semua sudah ada disini untuk berikan dukungan,” Kata orator yang tidak diketahui namanya di atas mobil Komando pada Selasa 7/11/2023

Menurutnya massa yang datang dari sejumlah kelompok anak muda untuk mengawal putusan MK agar tidak dibatalkan. Sebab putusan MK sudah inkrach atau berketetapan hukum dan tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapapun.

” Putusan MK kedepan adalah peluang besar bagi saudara dan rakyat, anak petani, tukang ojek, dan buruh yang punya hak yang sama menjadi Presiden atau Calon Presiden, ” Terang sang Orator Aksi

Sang orator mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi jika putusan MK membatalkan Gibran sebagai Cawapres dibatalkan, Ratusan anak muda itu akan mengulang peristiwa 98 lalu yang bisa menduduki Mahkamah Konstitusi ( MK )

Bila kami dihalangi, hak demokrasi kami dihalangi, kami akan mengulang peristiwa 98, kami ingatkan itu.” Ujar Orator Aksi

Sebelumnya puluhan massa aksi unjuk rasa dari sejumlah aliansi mendukung putusan MK, terkait batas usai Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun untuk maju menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang

Sebab putusan itu sudah ingkach atau sudah berkekuatan hukum dan tidak bisa dibatalkan. Gibran bisa maju menjadi Cawapres karena punya pengalaman pernah menjadi walikota di Solo atau kepala Daerah sesuai keputusan MK 

Koordinator Indonesia Maju bersama Prabowo – Gibran ( Mapan ) Muhammad Senanata, menjelaskan sebagai anak muda dirinya menyebut gembira putusan MK karena salah satu anak muda bisa ikut menjadi cawapres dipilpres 2024 yaitu Gibran,

” Kami menyambut kabar gembira dari putusan MK nomor 90 yang memberikan kesempatan untuk kalangan muda dalam kontestasi Pemilu berikutnya,” kata Senanata di lokasi pada Selasa 7/11/2023

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim Konstitusi lainnya,

Putusan MKMK akan dibacakan secara terbuka untuk umum pada Selasa 7/11/2023 Sore hari, para hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran kode etik berat dalam memutus uji materi syarat usai calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diatur dalam undang – undang pemilu.

Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan MK yang sudah mereka buat, Mahkamah Konstitusi ( MK ) berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, selaku ketua MK yang sekaligus merupakan Pamannya Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.

Putusan MK nomo 90 ini mengubah Pasal 169 huruf Q Undang – Undang Pemilu dengan menambahkan frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan tersebut membuat Gibran dengan gampang melenggangkan kaki untuk maju sebagai bacawapres pendaping Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Dari keputusan itu kini membuat nasib kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi diperiksa terkait pelanggaran etik dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman yang terbanyak paling di laporkan,

Disamping itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk juga rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu di ajukan kembali ke MK,” ( Red.)

RELATED POSTS
FOLLOW US