Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 155 Miliar di Pengadaan Lahan DKI

Posted by : Admin Oktober 5, 2023

Jakarta Sinarberita.id Mantan Direktur Utama ( Dirut ) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa merugikan Negara sebesar Rp 155,4 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi melalui pengadaan lahan di Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur.

” Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama – sama dengan Komarudin ( Almarhum ) sebagaimana tersebut di atas merugikan keungan Negara atau daerah cq Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 155.495.000,00,” Kata – Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Jl. Bungur Besar Raya Jakarta Pusat pada Selasa 03/10/2023

Jaksa menyebut Yoory Corneles melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama, Jaksa menyebutkan Yoory Corneles Pinontoan melakukan pembelian tanah di Ujung Menteng yang tak sesuai Standard Operating Procedure ( SOP ) bersama Dirut PT Laguna Alam Abadi, Komarudin,

Jaksa mengatakan total kerugian Negara sebesar 155,4 miliar melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilakukan Yoory Corneles Pinontoan telah didasarkan pada hasil audit. Laporan hasil Audit itu dilakukan terhadap anggaran tahun 2018 – 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia ( BPKP RI )

” Atau setidak – tidaknya sejumlah uang tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019 PE03.03/R/S1077/D5/02/2022 tanggal 25 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” Ujar Jaksa

Jaksa mengatakan Yoory membeli lahan sengketa melalui PT Laguna Alamadadi di Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur, Akibatnya PT Laguna Alamabadi tak dapat mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur

Perumda Pembangunan Sarana Jaya pun tak dapat menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut meski sudah dibeli lalu, Yoory Corneles dan Komarudin bersepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah,

” Bahwa jumlah total pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 155.495.600,00,” Bahwa PT Laguna Alamabadi tidak menguasai seluruh tanah di Ujung Menteng dan tanah masih dalam status sengketa dengan Pihak lain sehingga PT Laguna Alamabadi tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur sehingga Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapat menguasai, memiliki, dan memanfaatkan tanah Ujung Menteng tersebut,

Kemudian terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dan Komarudin ( Almarhum ) bersepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah di Ujung Menteng itu,” Tuturnya

Jaksa meyakini Yoory Coreneles melanggar dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, 

Kasus di Bareskrim 

Yoory Corneles Pinontoan kembali ditetapkan tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri. Kasus yang ditangani Bareskrim adalah pembelian tanah di Ujung Menteng Cakung, Jakarta Timur seluas 4,2 hektare senilai Rp 155,4 miliar,

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/0196/III/2021/Bareskrim tanggal 23 Maret 2021 adapun pembelian tanah oleh Perumda Sarana Jaya tidak sesuai dengan SOP Pembelian tanah dilakukan bersama PT Laguna Alamabadi, ( Red.)

 

 

 

 

Artikel tersebut sudah tayang di media Detik.com dengan judul ” Eks Dirut  Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 155,4 miliar Dalam Kasus Pengadaan Tanah di Ujung Menteng Cakung,

RELATED POSTS
FOLLOW US