Daftar Polisi dalam Kasus Ferdy Sambo Yang Kembali Dapat Jabatan Usai ” Dibuang ” ke Yanma Polri

Posted by : Admin Desember 13, 2023

Jakarta Sinarberita.id Terdapat beberapa Polisi yang sempat dimutasi ke Pelayanan Markas ( Yanma ) Polri karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali mendapat jabatan baru.

Hal tersebut diketahui dari mutasi Kapolri yang dimuat dalam surat telegram bernomor ST/2749/XII/KEP./2023 dan ST/2750/XII/KEP./2023 pada Kamis 7/12/2023.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencopot puluhan polisi dari Jabatannya usai mereka diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022.

Pembunuhan tersebut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis 8/7/2022. Berdasarkan catatan Kompas.com pada Rabu 24/8/2022, Polisi yang dipatsus dalam kasus Ferdy Sambo berjumlah 34 orang.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi yang dilakukan Kapolri pada Kamis merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri.

Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area,” ujarnya pada Sabtu 9/12/2023.

Dalam mutasi tersebut, beberapa Polisi yang sempat terjerat kasus Ferdy Sambo, kini mendapat jabatan baru. 

Berikut Daftar Selengkapnya; 

1.Kombes Pol Budhi Herdi

● Jabatan baru: Kepala Bagian Pelayanan Hak ( Kabagyanhak ) Biro Perawatan Personel ( Rowatpers ) SSDM Polri

● Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kapolres Jakarta Selatan

2. Kombes Pol Murbani Budi Pitono

● Jabatan baru: Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.

● Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri; Kabag Renmin Divpropam Polri.

3. Kombed Pol Susanto

● Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya Tk.II Bareskrim Polri.

● Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri; Kabag Gakkum Roprovost Divropam Polri.

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution

● Jabatan baru; Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.

● Jabatan sebelumnya dipindah ke Yanma Polri: Sesro Paminal Divropam Polri

5. AKBP Handik Zusen

● Jabatan baru: Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Berskrim Polri.

● Jabatan sebelumnya dimutasi ke Yanma Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diketahui, kasus Ferdy Sambo yang membuat puluhan Polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bermula dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia adalah ajudan Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas  Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Kamis 8/7/2022 Pembunuhan direncanakan oleh Ferdy Sambo dan melibatkan Putri Candrawathi serta dua ajudan yakni, Bripka Ricky Rijal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf. Dilansir dari Kompas.com pada Senin 27/2/2022, PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan pidana penjara 20 tahun kepada Putri Chandrawathi.

Sementara itu, Ricky Rijal dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Richard dijatuhi pidana penjara selamal 1 tahun 6 bulan, dan Kuat Ma’ruf dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Namun vonis tersebut dibatalkan ketika Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ma’ruf mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ).

Dilansir dari Kompas.com pada Rabu 9/8/2022 Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan Putri dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, Ricky yang semula divonis 13 tahun penjara disunat hukumannya menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, “( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US