Cara dan Syarat Gugat Sertifikat Tanah

Posted by : Admin September 24, 2023

Jakarta Sinarberita.id Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan tersebut, sertifikat tanah wajib dimiliki oleh pemilik lahan agar sah dimata hukum atas hak kepemilikannya,

Namun sertipikat tanah bisa digugat atau bahkan dibatalkan, adanya alasan yang dapat menyebabkan sertifikat tanah digugat, salah satu alasannya adalah cacat administrasi dan ada pihak lain yang membuktikan bahwa aset tersebut adalah miliknya,

Tentunya dengan melampirkan bukti sertifikat tanah yang dimiliki secara sah dan adanya putusan dari pengadilan yang inkracht, lantas bagaimana cara dan syarat jika sertifikat tanah digugat? 

Cara Menggugat Sertifikat Tanah 

Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971 yang menyatakan surat bukti hak milik dinyatakan batal yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah dan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata – mata wewenang administratif Pembatalan surat bukti hak milik yang dimintakan oleh pihak lain yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan Putusan Pengadilan yang diperoleh,

Jadi pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan dua jalur yakni, meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )

Berikut cara menggugat sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan dan PTUN, 

1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan, 

Alasan untuk pembatalan Sertifikat tanah adalah adanya cacat hukum Administratif seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah atau adanya tumpang tindih hak atas tanah kesalahan prosedural atau perbuatan lain, Contohnya seperti pemalsuan surat atas sertifikat tanah,

Adapun dokumen persyaratan yang harus penggugat lampirkan ketika menggugat sertifikat tanah adalah,

● Fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan ( bagi perorangan ) atau fotokopi akta pendirian ( bagi hukum )

● Fotokopi Keputusan dan atau sertifikat

● Dokumen lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut, 

2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) 

Pasal I angka 7 Undang – undang Nomor 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintah ( UU 30/2014 ) Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN ) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintah,

Sertifikat tanah adalah salah satu bentuk KTUN hingga perlu pemohon perhatikan batas waktu untuk mengajukan gugatan ke PTUN batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 55 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,

Jika masa waktu yang diberikan melewati lebih dari 90 hari maka jalur yang ditempuh harus melalui Pengadilan Negeri, Nah apa saja syarat menggugat sertifikat tanah? 

Syarat dan menggugat sertifikat tanah 

Persyaratan untuk menggugat sertifikat tanah atau membatalkan sertifikat tanah harus merujuk Pasal 106 ayat (I) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administrastif dalam penerbitan sertifikat tersebut

Conotoh cacat hukum administratif adalah;

● Kesalahan prosedur

● Kesalahan penerapan peraturan perundang – undangan

● Kesalahan Subjek hak

● Kesalahan jenis hak

● Kesalahan perhitungan luas

● Terdapat tumpang tindih hak atas tanah

● Data yuridis atau data fisik tidak benar

● Kesalahan lainnya yang bersifat administratif,

Nah inilah cara dan syarat untuk menggugat sertifikat tanah, Semoga informasi diatas ini dapat membantu masyarakat Khususnya yang tengah mengalami hal tersebut,( Red.)

RELATED POSTS
FOLLOW US