Bareskrim Polri Menaikan Kasus Ujaran Kebencian, Rocky Gerung Menjadi Penyidikan

Posted by : Admin Oktober 21, 2023

Jakarta Sinarberita.id Pengamat Politik Rocky Gerung ( RG ) kasusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong ( Hoaks ) dan fitnah serta ujaran kebencian pada Sabtu 21/10/2023

Rocky Gerung ( RG ) mendapatkan 26 laporan Polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah, pada Rabu 6 September 2023

” Kini penyidik telah menaikan kasusnya menjadi penyidikan oleh Mabes Polri, hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang telah diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung,

SPDP itu diterima Kejagung dari Bareskrim Polri yang mengusut kasus ini, ” Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) atas nama terlapor Rocky Gerung ( RG ) dkk, JAM PIDUM akan segera menyusun Tim Jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta pada Sabtu 21 Oktober 2023

Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ( RI ) Bareskrim Polri, pada 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekertariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,

Selanjutnya, Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidikan Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,

Rocky Gerung (RG) sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video viralnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, video itu memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah,

Menurut Ketut Sumedana, penyidikan atas Rocky Gerung ( RG ) itu menggunakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 160/KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (1) tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

” Terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aulia Muzdalifah Islamic Center Jl.Jenderal Achmad Yani No.22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,” Ujar Ketut Sumedana,

Seperti diketahui Polri menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung ( RG ) yang dianggap menyebarkan hoax dan keonaran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan penyidik gabungan Polda dan Mabes telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung ( RG ) Dengan total 24 laporan Polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,

Adapun 24 laporan tersebut terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan polisi Polda Sumatera Utara, 2 laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,

Laporan itu buntut dari video viral Rocky Gerung (RG) yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik Channel You Tube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapan Rocky Gerung dihadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023

Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat,'(Red.) 

RELATED POSTS
FOLLOW US