12 Jenis Surat Tanah Tradisional di Indonesia

Posted by : Admin Oktober 5, 2023

Jakarta Sinarberita.id Surat tanah tradisional adalah salah satu bentuk bukti kepemilikan tanah yang sudah ada sejak lama dan masih dipakai hingga saat ini, Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Pokok Agraria ( UUPA ) Pasal 19, sertifikat atau surat tanah adalah sebuah alat pembuktian yang kuat dan sah di mata hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang dimiliki,

Jadi dapat diartikan bahwa surat ini adalah salah satu bentuk bukti kepemilikan tanah yang sudah ada sejak lama dan masih dipakai hingga saat ini,

Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok Agraria, sertifikat atau surat yang sah di mata hukum sendiri adalah Sertifikat Hak Milik ( SHM ), sertifikat hak satuan rumah susun ( SHSRS ) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ). jenis surat tanah di Indonesia ada beragam. Agar anda bisa lebih mengerti tentang tanah dan suratnya maka pada artikel ini akan dibahas mengenai,

1. Girik

2. Petok D

3. Letter C

4. Surat Ijo

5. Rincik

6. Eigendom Verponding

7. Hak Ukayat

8. Opstaal

9. Gogolan

10. Gebruik

11. Erfpacht

12. Bruikleen 

1. Surat Tanah Girik 

Istilah girik sudah ada sejak dahulu kala dan banyak yang menganggap bahwa girik merupakan sebuah surat yang menjadi bukti atas kepemilikan tanah, Nyatanya girik hanyalah sebuah surat pertanahan yang menunjukkan tentang kuasa terhadap lahan dan pemilik tanah yang sah melalui warisan atau proses jual beli,

Sebelum anda membeli sebuah tanah pastikanlah agar tanah tersebut memiliki surat atau sertifikat yang legal dan sah agar anda tidak menjadi pusing di kemudian hari, 

2. Petok D

Sebelum adanya Undang – Undang Pokok Agraria ( UPPA ) Petok D adalah salah satu bentuk pembuktian tanah yang sah dan setingkat dengan sertifikat kepemilikan tanah saat ini, namun ketika melewati tahun 1960 menjadikan Petok D hanya sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah dari pemilik atau pengguna tanah yang dimaksud.

3. Letter C

Di Indonesia kepemilikan atas tanah atau properti umumnya akan diberikan secara turun temurun karena masih minimnya pengaturan atas kepemilikan properti Letter C muncul sebagai bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang berada pada kantor desa atau kelurahan. Letter C ini juga mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada Zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini Letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemikikan tanah dan bukti transaksi tambahan, 

4. Surat Ijo 

Surat atas bukti penguasaan dan pemilikan tanah yang bernama surat Ijo atau surat Hijau ini adalah salah satu surat yang hanya berlaku di Surabaya, surat ini dinamai sebagai surat Ijo karena blangko perizinan untuk hak dalam penggunaan tanah memiliki blangko dengan warna hijau, 

5. Rincik 

Surat Rincik merupakan salah satu jenis Surat Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960 Surat Rincik ini awalnya banyak digunakan pada daerah seperti Makassar dan daerah sekitarnya. Rincik dipakai sebagai salah satu bukti penguasaan dan penggunaan tanah yang dikuasai oleh seseorang. 

6. Eigendom Verponding 

Pemerintah kolonila Belanda juga memiliki surat atas hak tanah yang diterbitkan bagi warga pribumi atau warga Negara Indonesia. Eigendom Verponding adalah surat atas kekayaan pribadi dan hak milik tetap atas tanah yang ada.

Bisa diartikan juga sebagai hak milik tetap atas tanah beserta surat tagihan pajak atas tanah yang di maksud, Saat ini Eigendom Verponding sudah berubah menjadi surat pemberitahuan pajak terhutang, pajak bumi dan Bangunan ( SPPT – PBB ) 

7. Hak Ulayat 

Hak Ulayat adalah kumpulan dari wewenang dan kewajiban suatu masyarakat dalam hukum adat yang memiliki hubgungan dengan tanah yang terletak dalam sebuah lingkungan wilayah tertentu.

Dalam Pasal 3 Undang – Undag Pokok Agraria ( UUPA ) menyebutkan bahwa hak Ulayat akan diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Tanah dengan hak Ulayat tidak bisa dialihkan menjadi tanah hak milik selama tanah hak Ulayat itu masih ada.

8. Opstaal 

Berbeda dengan Eigendom Verponding, Opstaal merupakan sebuah hak yang diberikan oleh Belanda yakni berupa hak kebendaan untuk menumpang, Hak ini adalah sebuah hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman yang berada di atas bidang tanah yang dimiliki oleh orang lain.

Seseorang yang memegang Opstaal memiliki hak untuk mempunyai segala sesuatu yang berada pada tanah Eigendom Verponding yang dimiliki oleh orang lain. 

9. Gogolan 

Surat tradisional yang bernama Gogolan ini meskipun sudah sangat jarang didengar akan tetapi masih terdapat beberpa wilayah di Indonesia yang menggunakannya Gogolan adalah sebuah hak seorang Gogolan atau kuli terhadap tanah komunal desa. Hak ini bisa diperoleh karena tanah tersebut sudah diusahakan oleh orang tertentu agar bisa berpindah tangan kepada Gogol, 

10. Gebruik 

Gebruik merupakan sebuah hak kebendaan atas benda yang dimiliki oleh orang lain untuk mengambil benda sendiri dan memakainya apabila bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat seseorang yang memiliki hak Gebruik bisa memakai tanah Eigendom Verponding milik orang lain untuk dimanfaatkan sebagai sebuah usaha dan diambil hasilnya. 

11. Erfpacht 

Erfpacht merupakan sebuah bentuk surat yang menyatakan bahwa pemilik surat berhak untuk menggunakan tanah yang dimiliki oleh Negara dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seseorang yang memiliki Erfpacht bisa menggunakan tanah Negara tersebut dan membayar sewa penggunaan pada setiap bulannya. 

12. Bruikleen 

Yang dimaksud dengan Bruikleen adalah sebuah surat yang berisi perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyerahkan sebuah benda secara cuma – cuma kepada pihak lain untuk dipakai dengan kewajibannya untuk mengembalikan benda tersebut pada waktu yang sudah disepakati oleh bersama, Bruikleen juga bisa dipakai untuk bukti atas penguasaan tanah dan pihak lain yang ingin memakai tanah tersebut,

Itulah beberapa jenis surat tanah tradisional yang ada di Indonesia meskipun keberadaan dari surat tanah tersebut sudah semakin menghilang tetapi masih terdapat beberapa wilayah di Indonesia yang menggunakan surat tanah tersebut sebagai pelengkap dari legalitas suatu kepemilikan atas bidang tanah dan bangunan,(Red.)

RELATED POSTS
FOLLOW US