
Talang Muandau Sinarberita.id – Pemdes dan Babinsa P.Samosir Melaksanakan mediasi penyelesaian kesalah pahaman antar tetangga yang terjadi di dusun 2 RT.002/RW.003 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. Mediasi tersebut berlangsung Hikmah di Balai desa tasik tebing serai yang dihadiri antara kedua belah pihak yang berselisih paham.
Babinsa Samosir dan Pemerintah Desa setempat,pada hari jumat (7/3/2025) P.J Bhaharudin yang di wakili oleh Antoni selaku Sekdes Tasik Tebing Serai menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal adanya masalah kesalah pahaman antara sesama tetangga yang menimbulkan salah satu pihak merasa sakit hati,
Sekdes Antoni, Bhabinsa P. Samosir setelah mempertemukan antara kedua belah pihak langsung mengadakan mediasi dengan kedua belah pihak Rosmawita Br. Simamora (41) dan Nismawati Laia (32) dan bermusyawarah dengan beberapa ketua RT Faogomoro Gea, Ketua RT Suwarko, RW Ardi, Kadus Mansyur,anggota BPD Syawalian,pinda simbolon, baikpun warga lain nya turut serta ikut campur tangan mendamaikan ke dua belah pihak agar tidak terulang kembali (keributan)terus menurus sehinga tidak terulang kembali hal-hal yg tidak di inginkan yang melampaui batas.
Sesuai keinginan hati Nurani kedua bela pihak Rosmawita Br. Simamora (41) dan Nismawati Laia (32) sepakat untuk saling memaafkan dan akan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Rosmawita br.Simamora(41) mengucap banyak terimaksih kepada seluruh yang mengikuti mediasi/dialog diantara selisih paham ini,kami tidak bisa membalas kebaikan bapak ibu yg yang hadir pada saat ini. semoga Tuhan membalas semua kebaikan bapak ibu terimakasih.
Dan pada saat itu juga kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian/pernyataan tanpa ada unsur paksaan baik dari pihak manapun agar kejadian tidak terulang kembali dan apa bila kedua belah pihak melanggar sesuai isi surat perjanjian/pernyataan kedua belah pihak siap berhadapan dengan pihak hukum yang ada di Negara Indonesia,Jelasnya
Sekdes Antoni Bhabinsa P. Samosir, Anggota BPD Syawalian, Pinda Simbolon dan Ketua RT Faogomoro Gea, Ketua Rt Suwarko,dan perangkat desa yg tidak bisa sebutkan satu persatu.
Di penutup acara tersebut Sekdes Antoni menyampaikan apabila masih ada persoalan mengenai batas tapak rumah/surat tapak rumah dan diantara kedua belah pihak memiliki surat yg belum lengkap segera secepatnya di urus melalui RT duduk bersama baik-baik dan semoga kami pihak desa bisa melengkapi/ menyelesaikan surat tersebut, agar dikemudian hari tidak timbul hal-hal yg tidak di inginkan seperti kejadian saat ini.
Apa bila ada ucapan yg kurang tepat kami pihak desa meminta maaf yang sebesar-besar nya dan berterimakasih dari berbagai element yg turut hadir, bhabinsa,bpd,media, dan semua tamu yg turut hadir sehingga keinginan kita bersama terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak.
Mari kita hidup bertetangga yang baik, bertoleransi dan saling menjaga hubungan agar kedepannya bisa membangun komunikasi yang solid dan akrab dalam rangka menjaga silaturahmi sesama tetangga menjadi harmonis,
Pemecahan masalah ini kami lakukan sebagai solusi dan upaya kami mengantisipasi agar permasalahan tersebut tidak semakin berkembang di lingkungan kita masing-masing” tutup nya,”(RS)
Editor:Jr