SPH, Adalah Surat Penting Atas Kepemilikan Bidang Tanah

Posted by : Admin Juli 26, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah surat penting untuk mengakui dan mengesahkan kepemilikan atau hak seseorang atas sebidang tanah. SPH termasuk dokumen sebagai bukti yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah.

SPH menjadi dokumen atas pengakuan/kepemilikan suatu pihak terhadap sebidang tanah yang belum bersertifikat. Biasanya, SPH diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan.

Isi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah, Data diri pemilik tanah, seperti nama, nomor KTP, dan alamat.

Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, alamat lengkap, dan batas-batas tanah. Pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik pemilik.

Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan.

Tanda tangan dari pemilik dan saksi.

Pengesahan oleh kepala desa atau lurah.

Syarat Pembuatan SPH Tanah

Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah persyaratan pembuatan SPH tanah secara umum yang yang diregister lurah dan camat.

Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan).

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Surat permohonan yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000.

Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermeterai Rp 10.000.

Surat pengantar dari RT.

Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.

Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Walaupun bersifat informal, SPH punya peran krusial dalam transaksi jual beli tanah atau lahan yang belum bersertifikat. SPH juga bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah,”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US