Bareskrim Polri Tak Ambil Alih Kasus Vina Cirebo Usai Polda Jabar Salah Tetapkan Tersangka Pegi Setiawan

Posted by : Admin Juli 19, 2024

Jakarta Sinarberita.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tidak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) setelah Polda Jawa Barat (Jabar) salah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan asistensi atas penanganan yang ditangani Polda Jabar. “Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Anak Buah Rudiana Juga Harus Dimintai Keterangan Wahyu mengatakan, kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Tak hanya Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga akan mengevaluasi kasus ini. Akui Pencabutan BAP Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Bantah Intervensi Artikel Kompas.id “Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus Vina. Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Justice PR Besar Polri Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya putusan ini, Pegi pun bebas dari statusnya sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan vina status tersangka pegi setiawan tidak sah pertimbangan pegi setiawan bebas Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah Putusan praperadilan Pegi Setiawan pegi setiawan bebas putusan pegi setiawan gugatan praperadilan pegi setiawan perkembangan kasus vina cirebon.

 Laporkan Iptu Rudiana, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Klien Kami Diduga Diinjak, Dipukul  17 Juli 2024 02:30 Kapolri Perintahkan Propam dan Itwasum Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon  17 Juli 2024 02:26 Terpidana Kasus Vina Masih Ditahan di Bandung, Minta Dipindahkan Lagi ke Lapas Cirebon.

Egi Tersangka Pembunuhan Vina Dilepaskan karena Salah Tangkap Surati Ditjen PAS, 7 Terpidana Kasus Vina dan Eki Minta Pindah Lagi ke Lapas Cirebon Polri dan Kasus Vina Cirebon: Pengusutan Kembali Setelah 8 Tahun Berlalu [HOAKS] Presiden dan Kapolri Tetapkan 4 Polisi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina [HOAKS] Iptu Rudiana Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina [KLARIFIKASI] Video Unjuk Rasa Buruh Dinarasikan Menuntut Usut Kasus Vina Turunkan Propam dan Irwasum, Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon” Ayah Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Minta Iptu Rudiana Diproses Hukum Iptu Rudiana Diduga Aniaya Terpidana Kasus “Vina Cirebon”,

Pengacara: Klien Kami Diinjak hingga Disuruh Minum Air Kencing Bukti Rekaman CCTV Linda Terlibat

Diduga Aniaya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim. Kapolri Akan Pecat Polisi yang Terlibat Kasus Vina Cirebon.”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US