Mahkamah Agung Sudah Berlakukan Penerimaan Berkas Kasasi Maupun PK Melalui Elektronik

Posted by : Admin Juni 8, 2024

Jakarta Sinarberita.id Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mulai terima berkas Kasasi atau PK secara Elektronik sejak bulan Mei 2024. berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali untuk Bundel A dan Bundel B cukup dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi harus dikirimkan ke MA. Sebulan setelah kebijakan tersebut ditetapkan, MA telah menerima 165 permohonan kasasi dan PK secara elektronik,” ucap Heru Pranomo pada Selasa 04/06/2024.

Satu bulan sejak Mahkamah Agung (MA) RI memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi atau peninjauan kembali (PK) secara elektronik, tercatat 165 permohonan kasasi elektronik yang masuk sepanjang bulan Mei 2024. Dari jumlah itu, 117 perkara diadministrasikan oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus MA. Sisanya, terdapat 26 perkara pidana; 9 perkara perdata; 6 perkara pidana militer; 5 perkara perdata khusus; dan 2 perkara perdata agama.

“Jadi kita MA sudah ada Peraturan MA (Perma) No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Kemudian dibuatlah juknis (petunjuk teknis atas Perma itu),” ujar Panitera MA Heru Pramono.

Petunjuk teknis yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. “Kemudian kemarin saya dilantik jadi Panitera MA, salah satu arahan dari Ketua MA agar sedapat mungkin segera mengimplementasikan Kasasi dan PK secara elektronik,” kata dia.

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Ia mengatakan Perma itu belum terimplementasikan dengan baik karena aplikasi yang diperlukan belum kunjung selesai. Berbekal dengan koordinasi ketat dengan Tim Pengembangan MA yang bertugas dalam membuat aplikasi teknis maupun non teknis di MA, pada 26 April 2024 akhirnya aplikasi rampung dan diluncurkan langsung oleh Ketua MA.

“Nama aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara yang Terintegrasi (SIAP-Terintegrasi). Kenapa ini kami namakan demikian? Karena sistem informasi yang sekarang dibuat versi yang terintegrasi. Pertama, dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di tingkat pertama dan banding, data yang diinput sudah otomatis dapat digunakan (terintegrasi) untuk kasasi dan PK di MA,” terangnya.

Kedua, terintegrasi dengan SMART Majelis, suatu sistem yang memanfaatkan bantuan artificial intelligence (AI) dalam penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara di MA. “Sistem SIAP-Terintegrasi, terintegrasi juga dengan tanda tangan elektronik. Jadi nanti salinan putusan itu cukup ditandatangani secara elektronik oleh panitera atau panitera muda di masing-masing kamar. Ketiga, terintegrasi dengan direktori putusan,” jelasnya.

Sejak bulan Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali untuk Bundel A dan Bundel B cukup dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi harus dikirimkan ke MA. Sebulan setelah kebijakan tersebut ditetapkan, MA telah menerima 165 permohonan kasasi dan PK secara elektronik.

Mengacu Perma dan SK KMA tersebut, Panitera MA menerbitkan Surat Edaran Panitera MA No. 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 yang menegaskan per 1 Mei 2024, segala berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke MA. Yakni melalui sistem SIPP Versi 5.5.0 untuk kemudian akan diterima MA melalui SIAP-Terintegrasi.

“Selain mulai 1 Mei 2024 pengirimannya harus secara elektronik, kedua tidak perlu dikirim berkas fisiknya. Jadi mulai penerimaan kasasi dan PK terhitung Mei tadi tidak perlu lagi berkasnya dikirim, cukup dokumen elektronik melalui aplikasi. Ini mengubah cara kerja dari tingkat pertama, tapi terutama di MA. Ini nanti kasasi dan PK di MA akan full elektronik, tidak ada lagi berkas fisik. Jadi cara kerja di MA sudah elektronik semua.”

Atas kebijakan baru ini, Heru mengingatkan kepada para Panitera Pengadilan Pengaju agar memperketat penerapan quality control. Mengingat masih banyak dijumpai berkas-berkas pengajuan perkara elektronik yang tidak valid meliputi Berita Acara Sidang yang tidak ditandatangani majelis dan PP; dakwaan tidak ditandatangani jaksa; bundel A tidak lengkap; ditahan tapi dinyatakan dalam keterangan tidak ditahan.

“Sebetulnya secara proses bisnis atau alur perkara tidak berubah, tetapi (dengan kebijakan permohonan kasasi dan PK harus melalui pengiriman elektronik) yang berganti adalah kalau dulu dokumen elektronik berupa bundel A dan B itu di-print (kertas) atau digandakan kemudian diedarkan ke majelis untuk disidangkan. Saat ini secara bertahap dan sampai yang akan datang edar ke majelis adalah berkas bundel A dan B elektronik,” ungkap Juru Bicara MA Suharto menambahkan.(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US