Ada Empat Pokok UU Ciptakerja Yang Wajib Notaris/PPAT Ketahui

Posted by : Admin Juni 7, 2024

Jakarta Sinarberita.id Kuasa Hukum, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan Notaris. Saat ini tidak hanya wajib ahli dalam bidang kenotariatan dan PPAT, Namun juga harus tampil menggunakan segala perangkat yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan sehari – hari terkait dengan pembuatan Akte tanah dikutif pada Jum’at 07/06/2024.

Salah satu yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah menyoal pertanahan. Pokok – pokok aturan pertanahan di dalam UU Cipta Kerja mengacu pada UU Pokok Agraria. Termasuk dokumen elektronik atau sertifikat elektronik.

Notaris/PPAT Selaku pihak yang berhubungan erat dengan pertanahan, Notaris/PPAT harus memahami aturan – aturan terkait pertanahan yang ada di UU Cipta Kerja. Notaris harus mengetahui dasar – dasar hukum dalam menjalankan tugasnya.

Disamping itu Notaris/PPAT saat ini tidak hanya wajib ahli dalam bidang hukum teori dan praktik di bidang Kenotariatan dan PPAT, namun juga harus terampil menggunakkan segala perangkat yang dibutuhkan dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan sehari – hari yang berkaitan dengan pencatatan buku tanah oleh masyarakat. ” Terkait dengan UU Cipta Kerja ada aturan dokumen elektronik dan ini penting sebagai dasar hukum.

Karena ketika banyak yang bertanya dasar hukum apa, kemudian menganggap ini benar, Pengaturan tentang tanah ini penting diketahui oleh Notaris dan PPAT.

Kuasa Hukum mengungkapkan, setidaknya ada Empat hal pengaturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja yang harus di pahami oleh Notaris/PPAT.

Pertama, Bank Tanah. Bank Tanah diatur dalam pasal 125-135 yang merupakan badan khusus yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah. Beberapa tugas dan fungsi dari Bank Tanah ini adalah sebagai land purchaser, land value, land distributor, dan land management. ” Ia menjelaskan bahwa Bank Tanah strukturnya berada di luar Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua (2) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diatur dalam pasal 136-142. HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. HPL dapat diperpanjang dan diperbaharui, serta dapat cabut sebagian atau seluruhnya.

Ketiga (3), Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS). Adapun yang diatur adalah satuan rumah susun untuk Warga Negara Asing (WNA), di mana konsepnya terpisah (strata title), diberikan ke WNI, BHI, WNA, BHA, perwakilan lembaga/negara asing, dan dapat dijaminkan dengan hak tanggungan. HGB diatas tanah negara yang diberikan perpanjangan sekaligus, HGB di atas HPL yang diberikan perpanjangan dan pembaharuan.

Keempat (4), hak ruang di atas dan dibawah tanah. Hak ruang di atas dan dibawah tanah diatur dalam pasal 146, diberikan pada ruang atas tanah dan Ruang bawah tanah. Untuk bawah tanah di bawah 30 meter dan ruang atas tanah. Hak ini dibuat dengan akta notaris, didaftarkan dan diterbitkan sertifikat kepemilikannya. Aturan ini, lanjut Irma, dapat memberikan kepastian hukum atas ruang atas tanah dan ruang bawah tanah berupa HPL, HGB dan HP.

Kelima (5), dokumen elektronik yang diatur dalam pasal 147. Dokumen elektronik merupakan tanda bukti hak atas tanah hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.

“Sertifikat elektronik yang kita pegang itu sertifikat terkait ruang yang langsung berada di atas tanah dan bawah tanah. Dalam sertifikat elektronik akan ada kode-kode yang menunjukkan hal tersebut,Ujarnya”(Red)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US