Polresta Bekasi Kota Menggelar Konference Pers Terkait Kasus Pencabulan dan Kekerasan

Posted by : Admin Juni 3, 2024

Bekasi Kota Sinarberita.id Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi Kota mengadakan konferensi pers terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan. Acara ini dipimpin langsung oleh AKBP Muhamad Firdaus, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Dalam kesempatan ini, AKBP Muhamad Firdaus memaparkan kronologi kasus yang terjadi pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka di Kampung Ciketing Selatan RT 03/07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Korban berinisial GH, berusia 9 tahun.

Awal mula kasus ini berawal dari laporan orang tua korban (inisial M) yang melaporkan anaknya hilang ke RT setempat. Setelah dilakukan pencarian oleh warga, pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, RT dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku. Di dalam rumah pelaku, ditemukan satu lubang sedalam 1 meter, namun korban tidak ditemukan. Atas kecurigaan tersebut, RT dan warga melaporkan ke Polsek Bantar Gebang.

Polsek Bantar Gebang, yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit, bersama RT dan warga, melakukan pemeriksaan ulang di rumah pelaku. Saat pemeriksaan di belakang rumah, ditemukan satu lubang sedalam 2 meter, di dalamnya terdapat mesin pompa air dan karung putih berisi tali kuning. Setelah dibuka, ternyata korban berada di dalam karung dalam kondisi tidak bernyawa.

Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bantar Gebang. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi yang menemukan luka pada alat kelamin korban.

Untuk motif pelaku, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut, dengan melibatkan tim dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Polres Metro Bekasi Kota menyangkakan pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan akan mengadakan konferensi pers lanjutan untuk mengungkap motif pelaku secara lebih detail.(Humas/Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US