LSM DERAS Meminta Pj Gubernur Heru Copot Plt Kadis PRKP DKI, Diduga Lindungi Mutu Beton Rusun Pulogadung II

Posted by : Admin Mei 21, 2024

Jakarta Sinarberita.id Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS) Maruli Siahaan, Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II yang dikerjakan KSO Adhi Karya Jaya Konstruksi yang menelan anggaran sebesar Rp 484.043.948.811 terindikasi terjadi KKN.”ujarnya pada Selasa 21/05/2024.

Sesuai data yang diperoleh bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah terjadi Addendum hingga VI kali dalam kontrak yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 oleh PPK dengan penyedia yang bersepakat untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku bersamaan dengan berjalannya Proyek Pembangunan Rumah Susun PIK Pulogadung Tahap I dengan Jaya Konstruksi Penta, selaku kontraktor dan Yodya Karya sebagai Konsultan Manajeman Konstruksi (MK) untuk membangun Rumah Susun PIK Pulogadung Tahap II.”tutur Maruli.

Adapun kesepakatan tersebut tertuang dalam:

1. Surat Kuasa KSO Adhi Jaya Konstruksi Penta Nomor 460a/KSO. Adhi – Jakon Penta/EXT/PIK-11/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 hal Permohonan Addendum waktu yang ditujukkan kepada Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Jakarta selaku PPK.

2. Surat Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Jakarta selaku PPK Nomor 2093/-1.796.32 tanggal 22 Desember 2021 hal tindak lanjut Permohonan Addendum Perpanjangan Waktu, yang ditujukkan kepada Direktur PT Vodya Karya (Persero).

3. Surat Direktur PT Vodya Karya (Persero) Nomor 1183/YK/IV/202 tanggal 24 Desember 2021 hal Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, yang ditujukkan kepada Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP selaku PPK.

4. Surat Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Jakarta Perumahan Rakyat selaku PPK Nomor 2115I-796.32 tanggal 27 Desember 2021 hal Persetujuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun PIK Pulogadung Tahap I Jakarta Timur, yang ditujukkan kepada Kuasa KSO Adhi Jaya Konstruksi Penta.

5. Terbitnya Nota kesepakatan antara Pemprov DKI Nomor 25 tahun 2021 Nomor 9521-1.713.1 tentang Penyesuaian Waktu dan Tahapan Anggaran Kegiatan tahun Jamak tahun Anggaran 2022.

Ada dugaan terjadinya KKN pada proyek yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan Komplek PIK RT 006 RW 006 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang telah dibangun diatas tanah milik Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, dugaan terjadinya pelanggaran lainnya adalah masalah terkait mutu beton Pembangunan Rumah Susun PIK Pulogadung Tahap II.

Rusun PIK Pulogadung Tahap II tersebut dibangun dalam 6 bangunan (tower) yang terdiri dari Tower A2, A3, A4, B2, B3 dan B4. Setelah dilakukan pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulsa Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor 07ISPIUPPKKPIA4I2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboraturium UI telah melakukan pengambilan sample di lokasi Rumah Susun PIK Pulogadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboraturium Uji Departemen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 yang sudah dituangkan dalam Laporan Pengujian Mutu Beton Gedung Rusun PIK Pulogadung Tahap II yang mana terdapat delapan titik sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan, bahwa penetapan metode design and build pada pembangunan empat rumah susun berkaitan kontrak multy years yang dikategorikan sebagai pekerjaan yang kompleks karena berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Permen PUPR) Nomor12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).

Lantaran mempunyai resiko tinggi dan/atau bernilai diatas Rp 100.000.000.000, penetapan kategori pekerjaan yang kompleks dan dengan menggunakan metode design and build berdasarkan SK Kepala Dinas PRKP DKI PRKP DKI Nomorb52I tahun 2019 tentang 10 kegiatan Pembangunan Rumah Susun Tahun 2019-2021 yang dikategorikan sebagai pekerjaan kompleks, bahwa penetapan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sebagai pekerjaan kompleks dengan sumber dana APBD bukan Kepala Dinas.

Bahwa empat pembangunan rumah susun dengan kontrak multi years 2019 s/d 2022 yang penetapan metode design and build adalah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PRKP DKI.

Plt Kepala Dinas PTKP DKI Jakarta Ir. Afan Adriansyah Idris, M.,Si yang dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya KKN dalam pelaksanaan pembangunan Rusun Pulogadung Tahap II tersebut lebih memilih diam dan terkesan ingin melindungi pelanggaran yang terjadi proses pelaksanaan proyek tersebut.

Menanggapi dugaan terjadinya KKN dalam proses pelaksanaan kegiatan Pembangunan Rusun Pulogadung Tahap II tersebut, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa ( LSM DERAS ), Maruli Siahaan, dalam mengungkapkan ketidakbenarannya kepada awak media.”ujarnya.

“Sejujurnya saya tidak merasa heran. Yang akan membuat saya heran adalah, apabila tidak ada masalah dalam pelaksanaan pekerjaan di Dinas PRKP DKI, Dari dulu sampai sekarang selalu ada masalah,”ucapnya.

Kita selaku kontrol sosial telah melakukan berbagai upaya, salah satunya menyurati Dinas PRKP DKI, namun hingga saat ini mereka lebih memilih diam dan cuek, Begitu juga dengan mantan Kadis PRKP DKI,(Sarjoko) yang saat ini turun jabatan, namun yang bersangkutan tidak mau tau,”ungkapnya.

Dikatakan Maruli, bahwa anggaran untuk membangun Rusun Pulogadung Tahap II tersebut bersumber dari rakyat Jakarta.

“Anggaran untuk membangun Rusun Pulogadung Tahap II itu bersumber dari warga Jakarta, bukan uang pribadi baik Sarjoko maupun Plt PRKP DKI, Afan yang harus mereka pertanggung jawabkan kepada si pemilik uang, yakni warga Jakarta,”ucapnya.

Atas sikap diam yang dipertontonkan oleh Plt Kadis PRKP DKI, Afan Adriansyah maupun mantan Kadis PRKP DKI Sukarjo, Maruli Siahaan secara tegas meminta agar Pj Gubernur DKI, Heru melakukan evaluasi.

Bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik sampai saat ini masih berlaku, namun Plt Kadis PRKP DKI Afan dan mantan Kadis PRKP DKI, Sarjoko yang kini menjabat sebagai Wakil Kadis LH abai terhadap UU tersebut, Kita mendesak agar Pj Gubernur DKI melakukan Evaluasi,” tuturnya.”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US