Pertamina Diduga Tertipu 244,6 Miliar Atas Skema 2 Putusan PK Atas Pembelian Lahan di Jalan Pemuda Jaktim

Posted by : Admin Mei 5, 2024

Jakarta Sinarberita.id Miris untuk Pertamina, dimana Duit sita Rp 244,6 miliar yang telah dicairkan oleh PN Jakarta Timur, ternyata nihil terima Girik-Verponding Indonesia, karena terindikasi bodong alias tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perkara pembobolan uang milik Pertamina sebesar Rp 244,6 miliar, masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait kasus dugaan korupsi itu, Kejati DKI Jakarta telah menyisihkan Rp 9 miliar dari keluarga mantan Hakim Agung mendiang Sareh Wiyono (SW)

Keterlibatan SW pada kasus korupsi tersebut, ketika penipu Ali Sopyan,41, mengajak kerja sama untuk percepatan ekseskusi lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Kejati DKI Jakarta telah menyita uang sebesar Rp 9 miliar dari Bayuntoro Wiyono, putra almarhum SW, “Benar sudah disitita Rp 9 miliar dari keluarga SW, Selain itu disita juga bukti cek, rekening koran dan handphone atau ponsel,” ujar Ade Sofyansyah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta,

Terkait barang bukti lainnya yang disita, termasuk sisa uang dari Rp 244,6 miliar yang baru disita sebesar Rp 9 miliar, Ade belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan yang dihimpun, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru mencium adanya penyelewengan informasi sebesar Rp 9 miliar, akan tetapi Jaksa belum memberikan penjelasan soal sisa uang yang dikorupsi.

Informasi lainnya menyebutkan, selain Bayuntoro Wiyono, nama perwira menengah Polri, yakni AKBP Argowiyono yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Blitar juga disebut sebagai ahli waris dari SW, namun dalam konferensi lalu, Argo tidak hadir, sehingga Jaksa akan kembali berkumpul pada konferensi minggu depan.

Sementara itu, usai konferensi kuasa hukum ahli waris Tanah Amsir Naih diminta pendapatnya terkait sepanjang konferensi tipikor yang juga menggambarkan, telah mengajukan diri menjadi pihak Saksi korban (selain Pertamina), Dr (c) Endit Kuncahyono, MH mengatakan bahwa adanya pembuktian dari saksi korban selain itu pertamina.

Dikatakan Endit, dari pembuktian itu diharapkan akan ada fakta baru yang muncul di konferensi untuk mengungkap mens rea atau motif jahat penipu Panitera PN Jaktim membantu memperkaya secara ilegal penjual Ali Sofyan melalui skema pengaturan dengan mencatut ganti rugi Rp 20 jt/m2 sebagai kelebihan Uang Sita Eksekusi tanah SPBG seluas 3.150 m2 senilai Rp 63 miliar.

Menurut Endit, modus yang dilakukan dalam kejahatan ini adalah seolah-olah sudah ada persetujuan bersama pihak tanah SPBG milik ahli waris Amsir disatukan Pelaksaan Sita Eksekusi 2 keputusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi satu cek BTN Rp 244,6 miliar oleh Ketua PN Jaktim. “Mengingat bahwa dari Tanah 12.000 m2 yang dapat pelaksanaan pengadilan seharusnya hanya 9000m2 karena sebagian luas tanah 3.150m2 yang dipakai SPBG sudah tidak dapat dieksekusi karena (sudah) di sita Amsir Naih lebih dulu dari tahun 2015,” jelas Endit dikutif pada Sabtu 04/05/2024

Sambung Endit, pernasalahan semakin meruncing karena pihak Pertamina tidak menerima surat girik milik adat dari kedua lahan tersebut. “Duet Sita Pencairan ilegal ini yang menjadi dasar Dakwaan gratifikasi Rp 1 miliar untuk percepatan proses pencairan uang sita, hal ini menjadi semakin bermasalah dimana Pertamina tidak satupun mendapatkan Surat Tanah Girik Milik Adat apapun setelah dicairkan Rp 244,6 miliar, baik Girik Tanah SPBG Amsir C 221 dan Girik Tanah RDP Bappenas C21. Karena ternyata tiga girik -Verponding Indonesia milik penipuan Ali Sofyan sudah disita Kejati DKI, dan LP Pertamina Pemalsuan Surat Tanah di Bareskrim satgas mafia tanah kabarnya baru akan segera naik tingkat penyidikan,” jelas Endit.

Lebih lanjut Endit memaparkan, sejak awal sidang perlawanan sita eksekusi perkara no. 127/2014 pun pihak Pertamina menyatakan konsistensi ada tumpang tindih gantirugi sita eksekusi dengan perkara no. 113/1987 Tanah SPBG milik Amsir Naih yang bertabrakan dengan Tanah Rumah Dinas Bapennas sehingga uang sebesar Rp 244,6 miliar yang dicairkan tersebut harus mencakup dua bidang Tanah.

“Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam gugatannya terhadap Ali Sopyan bersama almarhum SW masih didakwa hanya sebatas memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Panitera PN Jakarta Timur, Rina Pertiwi untuk membantu mempercepat proses eksekusi dua (2) eksekusi Peninjuan Kembali PT Pertamina yang tumpang tindih, belum membuka persoalan mens rea kelebihan situs ilegal Rp 63 miliar yang terbawa masuk ke dalam cek Rp 244,6 miliar,” jelas Endit

Sebagai kuasa hukum ahli waris, Endit berharap perlunya perintah majelis Hakim untuk melakukan pengukuran ulang BPN Jaktim terhadap luas Tanah SPBG 3.150 M2 dan Rumah Dinas Bappenas 9.000m2. “Biar jelas ada pencairan uang ilegal Rp 63 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua penipuan sehingga dakwaan bisa naik dari Rp 1 miliar menjadi minimal Rp 63 miliar., jelas ini aset recovery buat Pertamina,” tegasnya.”(Red)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US