Sidang PS Berlangsung Singkat, Kuasa Hukum Tidak Tahu Batas Obyek Bidang Tanah Kleinnya

Posted by : Admin April 26, 2024

Jakarta Sinarberita.id Kebohongan pihak tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 219 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berlangsung singkat, terungkap saat Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang digelar pada Jum’at 26/04/2024.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Gede Sunarjana S.H.,M.H, yang menangani perkara tersebut, langsung menyatakan sidang selesai, begitu penasihat hukum PT Granito dan Terang Bulan, Nyoman mengaku tidak tahu menahu dimana tanah kleinnya berikut batas – batasnya. Bahkan Nyoman tidak punya saksi yang tahu lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik kleinnya, Majelis hakim langsung menyatakan selesai.

Selanjutnya Nyoman bahkan juga majelis hakim tampak agak ketakutan setelah mendengar teriakan – teriakan warga Kampung Sawah terutama dari para emak – emak yang meminta ditunjukan batas tanah PT Granito dan Terang Bulan maupun saksi yang mengetahuinya.

“Jangan seenak perut mengaku – ngaku tanah miliknya milik orang lain. Ini tanah dan rumah saya. Sudah tiga puluh tahun lebih bermukim disini. Kalau bisa hanya main aku – akui saja sekalian deh tanah Monas akui milikmu. Jangan tanah rakyat jelata seperti kami ini diaku-akui milikmu,” teriak emak – emak seraya keluar dari rumahnya.

Ibu – Ibu lainnya juga meneriaki penasihat hukum tergugat terkait perkara uang ganti rugi tanah Kampung Sawah yang terkena proyek Tol Cilincing Cibitung yang dikonsinyasikan Rp 400 miliar lebih di PN Jakarta Utara.

Pengkonsinyasian tersebut diduga tidak didahului PS guna memastikan siapa pemilik tanah seluas 4,6 hektare (Ha) permanen maupun semi permanen.

Atas sikap warga itu, penasihat hukum Terang Bulan dan PT Granito, Nyoman, enggan berkomentar. Dia memilih buru – buru meninggalkan lokasi seraya mengangkat tangan.” Tidak ada saksi kami, saya sendiri tidak tahu lokasi tanah klein,” ujarnya sambil tergesa – gesa masuk dalam mobil.

Selain PT Granito dan Terang Bulan, terkait penitipan uang ganti rugi tanah gusuran Tol Cilincing – Cibitung yang terletak di Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, warga menggugat pula Ali Darmadi, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra, PUPR dan BPN Jakarta Utara. Namun tergugat yang hadir hanya PUPR dan Terang Bulan dan PT Granito. Tergugat yang tidak hadir BPN Jakarta Utara, Ali Darmadi, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra.

Mengenai hasil PS koordinator warga penggugat Hanjah Simbolon didampingi penasihat hukum Arison Lamtorang Sitanggang S.h.,M.H, menyebutkan PS telah menunjukkan pihak – pihak yang mengeklaim berlandasan hukum. Para tergugat diduga telah melakukan pembohongan kepada pejabat pemerintah dan warga masyarakat Kampung Sawah.

” Kebohongan semakin meyakinkan dan telah terbukti. Tidak ada saksi yang bisa tunjukkan tanah mereka. Sekali lagi, PS ini menunjukkan kebohongan,” ujar Simbolon.

Ditanya kemungkinan melaporkan ke Polisi pemilik Dokumen kepemilikan tanah lokasi bangunan warga, Simbolon mengatakan tergantung kondisi. Selama mereka masih dirugikan akan terus berjuang dan melaporkan sertifikat yang diduga tidak terdaftar di BPN Jakarta Utara itu.

Arison Lamtorang Sitanggang S.H.,M.H, menambahkan, pelaksanaan PS telah memastikan obyek sengketa milik siapa. Jika memang milik tergugar seyogyanya tahu dimana obyek atau tanahnya. Faktanya terungkap dalam PS tergugat tidak tahu di mana tanahnya. Sebaliknya dengan para penggugat tahu betul batas – batas tanah masing – masing.

Arison berterimakasih kepada warga yang telah memberi kesempatan kepada majelis hakim dalam melakukan PS di lokasi. Ternyata memang ada pembangunan jalan Tol, yang tadinya lokasi bangunan para penggugat.

Tergugat juga tidak bisa menghadirkan saksi untuk menyaksikan batas – batas tanah tergugat yang ganti ruginya di PN Jakarta Utara. ” kami senang warga pengawalan PS dilokasi. PS ini betul – betul meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan klaim kepemilikan para tergugat tidak berlandaskan hukum dan tidak sah, kami betul – betul menghormati apa yang telah dilakukan majelis hakim,” tutur Arison.

Hanjah Simbolon menyebutkan tanah seluas 46,327 meter persegi (m²) diklaim sebagai miliknya oleh Yuni Chandra, PT Terang Bulan, PT Granito, Megawati, Muljadi, Ali Darmadi, kendati sejak 30 tahun silam didiami sekitar 300 kepala keluarga (KK).

Hal senada juga disampaikan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Nahuwan, meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam Perkara Perdata Nomor 219 untuk mendengar aspirasi dan keluhan warga yang selama ini merasa terzolimi oleh pihak tergugat.

Jika mereka para tergugat benar selaku pemilik sah atas tanah di Kampung Sawah, mereka harusnya hadir dalam sidang PS ini. Menunjukkan fisik batas tanahnya dengan benar maupun saksi yang mengetahui batas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

” Alhamdullilah, melalui sidang PS hari ini, Jum’at 26/04/2024, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara pimpinan Gede Sunarjana langsung menyatakan sidang selesai, begitu kuasa hukum PT Granito dan Terang Bulan, Nyoman menyatakan tidak mengetahui batas tanah klainnya maupun saksi yang mengetahuinya, ” tutur Nahuwan, seraya berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara akan memberi putusan seadil – adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ( Tulus Siregar )

RELATED POSTS
FOLLOW US