Terkait Terbitkan 186 SHM, 3 ASN di BPN Dibekuk Kejaksaan

Posted by : Admin Maret 9, 2024

Sumsel Sinarberita.id Tiga pegawai Aparatur Negeri Sipil ( ASN ) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam, pada Kamis 7/3/2024.

Ketiganya dituduh terlibat dalam penerbitan 186 Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di kawasan hutan lindung Gunung Dempo.

Masing – masing dari ketiganya tersebut yakni, Bowo Marsi yang menjabat sebagai anggota Satgas Fisik atau pengukur BPN tahun 2017 dan 2020, Lalu Yogi Armansyah Putra sebagai Ketua Satgas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), dan Nuryanti yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Fisik PTSL.

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pengalihan hak aset Negara atas kawasan hutan lindung di Areal Gunung Dempo dengan memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di tahun 2017 dan 2020.

Karena bertugas sebagai Satgas, mereka pun dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

“Barang bukti yang telah disita dalam penerbitan SHM 2017 yaitu sebanyak 109 buah dan barang bukti yang diterbitkan di tahun 2020 yaitu sebanyak 77 buah,” Kata Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, pada Kamis 7/3.

Fajar menjelaskan, luasan lahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo yang dialihkan oleh tersangka mencapai tujuh hektar, sehingga negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 853.771.100 juta.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari ke depan sejak kemarin,” tutur fajar.”(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US