Bekasi Sinarberita.id Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tertanggal 18/01/2024 terkait hasil audit BPK-RI Tahun 2022. dengan maksud dan tujuan supaya Dinas terkait mengembalikan segala bentuk kerugian Uang negara ke RKUD pada tahun 2022 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merealisasikan untuk belanja Bahan bakar minyak BBM dan Pelumas sebesar Rp 35.199.002.689,00 yang di peruntukkan untuk bahan bakar kendaraan Dinas Pengangkutan sampah dan bahan bakar minyak dan untuk Alat berat di UPTD PSA TPA Burangkeng sebesar Rp 15.325.440.000,00 yang di serap/ realisasi sebesar Rp 12.951.536.239,00.
Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari realisasi belanja Bahan bakar minyak BBM sebesar Rp 12 milliar tersebut terdapat indikasi penggunaan anggaran yang tidak sah sebesar Rp.2.046.400.000,00 Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) melakukan klarifikasi kepada PPK, PPTK, serta Kepala UPTD, bendahara Pembantu dan pihak penyedia mengungkap sebesar Rp 1.920.400,000,00. di berikan kepada petugas pegawai pejabat pada dinas lingkungan hidup PT.TPW selaku penyedia mengatakan selain sebesar Rp 1,9 milliar tersebut penyedia memberikan kepada oknum pegawai Dinas terkait sebesar Rp 126.000.000,00. Pegawai bersangkutan membenarkan pernyataan tersebut.( Hal, keterangan diatas dugaan nepotisme Niat jahat untuk melakukan persekongkolan korupsi sudah dibentuk) disamping itu untuk belanja BBM disatuan kerja Dinas lingkungan hidup kab Bekasi yang dilakukan dengan cara metode penunjukan langsung ke pihak PT. TPW dengan harga eceran tinggi (HET).
Sementara PT .TPW tidak didukung oleh pemastian harga kewajaran sehingga terindikasi pemborosan anggaran yang menimbulkan terjadinya kerugian uang negara, dari hasil audit BPK-RI Perbandingan harga BBM yang dibayarkan kepada penyedia dengan harga resmi dari Pertamina terdapat selisih harga dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2022 sebesar Rp.4.823.696.239,00 empat milliar delapan ratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah.
Terkait hal audit BPK LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) yang di ketua oleh Johan , Johan mengatakan supaya dinas terkait supaya mengembalikan segala bentuk dugaan kerugian uang negara ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) Kab Bekasi. namun sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban surat resmi dari pihak Dinas terkait ke pihak LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik (PITP) ujar Johan pada tgl 20 Februari 2024.
Kemudian pihak LSM mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jawa Barat namun Ruangan tersebut kosong saat dikunjungi dari pihak Lembaga Seadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik (PITP) melakukan komunikasi melalui WhatsApp no hp 081.1889 terhadap kepala Dinas Lingkungan Hidup yakni dengan bapak Donny Sirait, “Donny mengatakan kami telah berulangkali menghadapi pertanyaan tersebut sehingga kami keluarkan release silahkan menghubungi saudar Jhon ya,” Ucap Donni Sirait, saat kami tanya tanya namanya Jhon di satuan Dinas Lingkungan Hidup terkait atas nama Jhon tersebut namun tidak ada yang tau. nama Jhon yang di maksud apa seorang oknum kepolisian atau oknum seorang aparat hukum kita tidak tau sampai saat ini.” tutur Johan selaku ketua LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik (PITP).
LSM PITP mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) R.I supaya melakukan langkah langkah penyelidikan terkait hal dugaan korupsi di satuan kerja dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jawa Barat,”(Red )