Akibat Nunggak Bayar Sewa Tempat, Pemilik Lahan Diduga Melakukan Kriminal Hingga Merusak Tempat Usaha Sipenyewa

Posted by : Admin Maret 1, 2024

Jakarta Sinarberita.id Sebuah Cafe Toba Nauli di Jalan Komarudin sisi tol Timur Cakung, Jakarta Timur pada Senin 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dirusak sekitar 20 orang warga yang merupakan kelompok atau suruhan dari seseorang berinisial BS dan LM,” tuturnya.

Pengrusakan cafe tersebut diduga karena Ridwan Manurung selaku pemilik cafe belum membayarkan uang sewa kepada LM yang mengaku sebagai pemilik lahan tanah selama 1 bulan.

Tak terima dengan tindakan kekerasan yang dialaminya itu, Ridwan Manurung selanjutnya melaporkan kejadian pahit yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/382/II/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada Senin 5 Februari 2024. 

Pelapor Ridwan Manurung melaporkan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan dengan pasal yang dituduhkan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KHUP. 

Terlapor sekitar 20 orang, mereka mendatangi cafe kemudian merusak pintu cafe dan mess karyawan dengan alasan korban tidak membayar sewa cafe selama 1 bulan kepada pemilik tanah. 

Kedatangan aparat kepolisian ke tempat kejadian perkara (TKP) kata Ridwan, sebagai tindak lanjut atas laporannya ke Polres Metro Jakarta Timur. “Pengrusakan cafe oleh pihak BS yang mengaku anaknya berisial LM sebagai ahli waris berbuat anarkis dan melawan hukum melakukan tindak kekerasan pengrusakan cafe dan mess karyawan,” tutur Ridwan, Jumat (2/3/2024}.

Ridwan menjelaskan, pihaknya sebagai pihak tersakiti mengaku tidak punya masalah dengan dengan orang-orang itu. ‘Saya tidak punya masalah dengan orang-orang itu, tapi demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat saya melaporkan persoalan pengrusakan cafe itu ke Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Ridwan.

Awalnya cafe tersebut lanjut Ridwan, dia membelinya dari David Sihombing sebagai pemilik cafe. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan secara ekonomis sekitar Rp 300 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Ridwan menambahkan bahwa pihak terlapor bentindak anarkis seperti itu, dari sepengetahuannya pihak perusak tidak mempunyai legal standing yang sah secara hukum, sebab yang mempunyai sertifikat lahan tanah yang asli tempat didirikannya cafe adalah milik Hengki. 

“Saya berkoordinasi dengan pak Hengki dengan kejadian yang saya alami. Pihak pak Hengki ada niat baik menolong kita,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, dia bukan penggarap tapi pengontrak. Lahan tanah tempat berdirnya cafe miliknya dia kontrak dari LM. “Bangunan sudah saya beli dan sah sebagai pemilik bangunan,” tandas Ridwan. (Nardo/Tulus)

RELATED POSTS
FOLLOW US