Wujudkan Reforma Agraria Perkotaan di Kampung Bermis Muara Angke Jakarta Utara

Posted by : Admin Februari 28, 2024

Jakarta Sinarberita.id Kampung Bermis Muara Angke yang dikenal sebagai pemukiman nelayan Muara Angke menjadi salah satu objek percepatan Reforma Agraria Perkotaan di wilayah Jakarta Utara. Reforma Agraria di Perkotaan merupakan program kerja dari Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pada tahun 2024, Jakarta Utara menjadi salah satu lokasi yang terpilih untuk pelaksanaan reforma agraria di perkotaan. Dari 37 (tiga puluh tujuh) lokasi yang diusulkan oleh Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria Perkotaan, sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi pelaksanaan reforma agraria perkotaan terdapat di Jakarta Utara yang terbagi di Kawasan Ancol, Muara Angke, Muara Baru, Semper Timur, dan Rawa Badak.

Sebagai tindaklanjut hasil tinjau lapangan yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat yang telah meninjau Kampung Bermis Muara Angke Jakarta Utara.

Pada hari ini Rabu (28/2/2024) bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk membahas hasil tinjau lapangan di Kampung Bermis Muara Angke terkait rencana penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta No. 54/Jakarta Utara bagi warga Kampung Bermis dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo, “Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemprov DKI Jakarta di Kampung Bermis menjadi Program Reforma Agraria. Penerbitan Sertipikat Elektronik akan dilakukan untuk data yang sudah clean and clear antara warga Kampung Bermis kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Kantor BPN Jakarta Utara.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit menambahkan, “Penerbitan Sertipikat HGB diatas HPL Pemprov DKI Jakarta di Kampung Bermis dapat dilakukan ketika kewajiban masyarakat Kampung Bermis sudah selesai ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau sudah tidak ada hutang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BPAD Provinsi DKI Jakarta bersama Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Provinsi DKI Jakarta akan memastikan data yang sudah clean and clear dan akan mempersiapkan perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan untuk perorangan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi perolehan HGB diatas HPL dengan berpedoman kepada Pergub Nomor 239 Tahun 2015.

Untuk diketahui, kedepannya Lurah Kelurahan Pluit akan melakukan verifikasi dengan membuat daftar nama warga yang menempati Kampung Bermis dan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) Provinsi DKI Jakarta terkait warga Kampung Bermis yang masih memiliki hutang piutang kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bagi warga Kampung Bermis yang telah melunasi harga sewa beli rumah, nantinya dapat mengajukan permohonan pengalihan hak pemilikan berupa Hak Guna Bangunan (HGB), sedangkan tanahnya tetap merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada dalam Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”( Red )

RELATED POSTS
FOLLOW US